Lampung Utara jejaring09.com – Perubahan nama jalan di kecamatan Sungkai Selatan kabupaten Lampung Utara (Lampura) khusunya di Jalan Simpang Alang-alang mendapat protes dari masyarakat dan sejumlah tokoh setempat.
Diketahui nama jalan dilokasi tersebut sebelumnya dinamakan Jalan H. Ibrahim. Namun saat ini nama jalan tersebut diubah menjadi jalan Serma H Ahcmad Idris.
Berawal dari perubahan nama jalan tersebut terjadinya konflik antar warga dan tokoh setempat. Namun hal itu dapat diatasi setelah kedua belah pihak dipertemukan di balai desa Labuhan Ratu Pasar yang di fasilitasi oleh camat Sungkai Selatan, Ria Yuliza. Rabu (24/8/2022).
Berdasarkan pantauan, dimana sejumlah masyarakat dan tokoh desa setempat melakukan rembuk bersama untuk menyelesaikan adanya konflik antar warga yang notabene nya merupakan anak keturunan dari masing-masing nama jalan yang diganti tersebut.
Atas pergantian nama jalan itu mendapat respon serius dari tokoh sekaligus keluarga anak Buay H.Ibrahim yang meminta bahwa jalan tersebut dapat dikembalikan ke H.Ibrahim seperti sebelumnya.
Rapat atau rembuk desa yang di fasilitasi Camat Sungkai Selatan, Ria Yuliza, didampingi Kasi Pemerintahan Vicktor, dan di hadiri kedua belah pihak antaranya anak Buay dari H.Ibrahim dan Keturunan Serma.H.Achmad Idris, dengan di hadiri beberapa kepala Desa, Babinsa serta masyarakat setempat.
Rapat tersebut belum menemukan titik terang untuk penyelesaian, Namun kedua belah pihak menyepakati hasil keputusan sementara yang dituangkan dalam notulen rapat.
Camat Sungkai Selatan, Ria Yuliza usai rapat mengatakan bahwa dalam rapat kedua belah pihak telah sepakat yakni atas nama keluarga H. Ibrahim dan keluarga Serma H. Ahmad Idris sepakat untuk saat ini nama jalan yang digunakan adalah Jalan Serma H. Ahmad Idris sampai nantinya ada kesepakatan dan keputusan lebih lanjut terkait penempatan nama jalan tersebut.
Kemudian kedua belah pihak juga akan melakukan musyawarah untuk mendapatkan keputusan terkait penamaan jalan dan penempatannya dan akan menyampaikan hasil musyawarah tersebut kepada camat untuk nantinya dibahas dalam forum musyawarah yang melibatkan kepala desa di kecamatan Sungkai Selatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda terkait pemberian nama jalan tersebut.
” Kita akan persuasif mengenai penyelesaian ini ( konflik nama jalan). Jika tidak ada titik temu dirapat kedua, kita akan serahkan ke Pemkab. Hari ini belum ada kesepakatan.” Kata Ria.
Ria menegaskan, bahwa wilayah Sungkai Selatan ini memang belum memiliki kekuatan hukum atau legalitas dari Pemerintah Lampung Utara, sebagai mana tertuang dalam Perda. “Dari penjelasan di Tapem (Tata pemerintahan) bahwa wilayah Sungkai Selatan ini belum ada yang di SK kan oleh pemerintah Daerah.” Ucap dia.
Sementara Agam perwakilan Tokoh masyarakat menjelaskan bahwa jalan tersebut memang sudah memiliki nama yakni jalan H.Ibrahim. Maka itu mereka berharap untuk dapat dikembalikan seperti semula.Dan untuk nama jalan Serma.H Ahcmad Idris akan dicarikan lokasi jalan yang tepat guna ketentraman bersama.
“Sejak 1986 KKN Unila menyatakan bahwa jalan tersebut ialah H.Ibrahim. Saya mewakili keluarga besar H.Ibrahim memohon untuk mengembalikan nama jalan Serma.H.Ahcmad Idris menjadi jalan H.Ibrahim. Nanti akan kita Carikan lokasi yang tepat untuk jalan Serma.H.Ahcmad Idris.” ucap Agam, perwakilan keturunan H.Ibrahim.
Sementara itu, Keluarga H.Ahcmad Idris, menjelaskan bahwa Serma.H.Achmad Idris merupakan pahlawan dan pejuang kemerdekaan. Maka itu sangat tepat kalau nama tersebut diabadikan menjadi nama jalan, “mudah mudahan pertemuan ini dapat mengerucut apa yang terbaik untuk kita.” Tukasnya. (Diq).