Menggunakan Ijazah Palsu, Poniran Diberhentikan Dari Jabatan Sebagai Kedes

505

Lampung Utara jejaring09.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung akhirnya mengabulkan gugatan Yahya Pranoto dan memberhentikan Poniran. HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Sibuk Kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Poniran pada saat proses pencalonannya sebagai kades terbukti menggunakan ijazah palsu Paket B. Dalam hal ini Pemkab Lampung Utara akan memroses pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik. Namun, langkah itu baru akan dilakukan jika pihak terkait di dalamnya tidak melakukan upaya banding.

Dugaan ijazah palsu Paket B milik Poniran HS dilaporkan oleh Yahya Pranoto beberapa waktu lalu. Gugatan Yahya ditujukan pada Kepala Sekolah Kegiatan Belajar Masyarakat/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sepakat Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara.

Diketahui Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Wisudawan Gamadi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung memutuskan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal atau tidak sah ijazah pendidikan kesetaraan progran Paket B tahun 2016/2017 nomor DN-12 PB 0000924 tanggal 2 Juni‎, serta mewajibkan tergugat untuk mencabut ijazah Paket B milik Poniran. Putusan ini ditetapkan pada 28 Juli 2022 lalu.

Pemerintah Kabupaten Lampura, melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Iwan Kurniawan saat di konfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa, pihaknya akan mengambil langkah sebagai respons dari hasil PTUN Bandar Lampung.

” Berbagai langkah sudah kami silam untuk menyikapi hasil putusan PTUN Bandar Lampung terkait gugatan yang dikabulkan tersebut,” kata Kabag Hukum pemkab Lampura, Iwan Kurniawan diruang kerjanya. Kamis (11/8/2022).

Dijelaskan Iwan, Langkah yang telah disiapkan mereka itu di antaranya memberhentikan Poniran dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik. Sebab, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pemilihan kepala desa‎ yang paling rendah harus berpendidikan SMP atau sederajat. Ketentuan ini diatur dalam aturan yang ada.

BACA JUGA:  Saipul Darmawan Kembalikan Berkas Bakal Calon Wakil Bupati Di Partai Nasdem dan PAN

“Tak menutup kemungkinan jika nantinya kami juga akan ‎melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib terkait persoalan ini,” kata dia.

Kendati demikian, apa yang mereka akan lakukan tersebut belum dapat segera dilakukan karena masih menunggu kepastian apakah pihak tergugat akan melakukan banding atas putusan tersebut atau tidak. Jika memang nantinya hasil banding tetap sama maka tentunya langkah itu akan segera mereka jalankan.

“Kami belum dapat informasi apakah pihak tergugat akan banding atau tidak. Tapi, paling lambat batas waktu pengajuan banding itu jatuh pada hari ini‎,” terangnya.

Sementara itu, Terpisah, ‎Ketua PKBM Sepakat, Iskandar Zulkarnaen mengaku, telah mengajukan banding atas putusan PTUN Bandarlampung. Alasannya, ada isi putusan itu tidak sesuai dengan kenyataan menurut versinya. Ia juga menyatakan, ijazah Paket B yang mereka terbitkan untuk Poniran itu merupakan ijazah asli. Namun, ia mengakui memang terdapat kesalahan dalam penulisan Nomor Induk Siswa Nasional/NISN Poniran. Meski begitu, kesalahan itu sudah diterangkannya melalui keterangan tertulis pada Poniran.

“Alasan saya cuma satu kali hadir dalam persidangan karena berhalangan, suratnya tidak sampai ke saya, dan saya terkena musibah. Jadi, bukan karena saya menghindar,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara, Poniran menuturkan, masih menunggu hasil banding yang akan diajukan oleh PKBM Sepakat. Jika memang hasil banding masih tetap sama, ia akan menggugat pihak PKBM Sepakat karena dianggapnya telah merugikannya.

“Kalau memang hasil bandingnya sama) saya gugat PKBM-nya nanti itu,” tegas Poniran. (Diq)

Facebook Comments