Mega Proyek Irigasi Way Rarem Diduga Kangkangi Permen PU

1041
Lampung Utara jejaring09.com – Diduga pekerjaan peningkatan aliran irigasi Way Rarem sepanjang 8km mengangkangi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 05/PRT/M/2014.
Pasalnya, beberapa pekerja dilokasi tidak menggunakan alat pelindung diri. Padahal sangat jelas didalam Permen Pekerjaan Umum tersebut mengatur tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Para penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat – syarat tentang keamanan, keselamatan dan kesehatan pada kegiatan konstruksi.
Tarmizi, Salah satu pengawas yang menangani Sub Logistik, saat ditemui awak media mengaku bahwa untuk alat K3 baru saja dibeli. Sementara pekerjaan tersebut sudah digelar sejak bulan Juni yang lalu.
” Iya, untuk Helm dll baru saja dibeli,” ungkap Tarmizi kepada sejumlah Wartawan. Senin (25/7/2022).
 
Selain itu pula, Pekerjaan peningkatan  aliran irigasi Way Rarem tersebut yang menelan anggaran yang cukup fantastis yakni sebesar Rp. 58.499.970.980. Didalam plang nama yang diduga pada titik nol pekerjaan tidak tertulis rinci apa bentuk kegiatannya, hanya tertulis kegiatan Irigasi dan Rawa I dengan waktu pelaksanaan 201 hari.
Proyek tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat direktorat jenderal sumber daya air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS). Sebagai Kontraktor Pelaksana PT. Indo teknik pembangunan. Kemudian konsultan supervisi PT Manggalakarya Bangunan Sarana KSO dan PT. Akbar Jaya konsultan.
Tarmizi menjelaskan, bahwa dalam pekerjaan ini hanya dilakukan pemasangan PreCast (Plat Beton) sepanjang 8 km.
” Lantai tidak dilakukan pengecoran ulang, melainkan hanya pada titik tertentu. Pemasangan PreCast ini sepanjang 8km kiri dan kanan. Kalau lantai sebagian sudah ada kalau yang belom ada lantainya kita cor ulang per spot spot aja, infonya seperti itu. Kita timbun dulu gelar plastik, wermes (besi) baru kita cor.” Jelas Tarmizj.
Berdasarkan pantauan dilokasi, banyak PreCast mengalami kerusakan, seperti pecah dan retak. Namun Tarmizi mengaku terkait dengan ada nya kerusakan pada PreCast tersebut pihaknya tidak ingin menggunakan logistik yang telah rusak dan dikembalikan kepada pihak terkait.
“Kalau yang sudah rusak atau retak Precat tidak bisa dipasang harus di ganti, di kembalikan lagi (return). Untuk ukuran PreCast itu sendiri panjang 240cm, lebar 85cm.” Katanya.
Saat ditanya mengenai berapa besar ukuran besi yang terpasang pada Prikes Tarmizi mengatakan tidak tau, karena hal itu urusan Tekhnik.
” Kalau itu saya kurang paham,  yang jelas itu ada RAB nya. Kita nggak pegang juga di teknik yang pegang kalau saya paling barang datang berapa saya terima. Sudah ada adminteknya sendiri. Untuk PreCast itu kita pesan melalui perusahaan yakni PT Radja Mandala di bandar Lampung. Orang Tekhnis di kantor pusat. Kemarin waktu orang balai turun itu cetak di tempat, kali ini kita beli jadi, karena ada uji sampel nya.” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pada pekerjaan dengan Nomor Kontrak : HK.02.03/RAREM/SNVT-PJPAMS/IRA.1/VI/2022, Tahun Anggaran 2022 ini, diduga perusahaan menunjuk pihak Kodim sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) pekerjaan tersebut.
“Kalau humas kita Pak Ji  dari Kodim sini. Dari perusahaan menunjuk sebagai Humas kita.” pungkasnya. (Diq)
Facebook Comments
BACA JUGA:  DPO CURAS" di bekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan