Mantan Kades Negara Ratu, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

1541

JEJARING09.COM Lampung Utara Agus Sulistio mantan Kepala Desa (Kades) Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan dua rekannya yakni Alif Munandar dan Abu Thalib ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dan penipuan oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura).

Ketiganya ditangkap dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Kamis (9/6/2022) di tempat kejadian perkara (TKP) Pasar Kamis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara.

” Tersangka ini memungut bayaran dari masyarakat yang akan menggunakan kios atau ruko dengan nilai 2 sampai dengan 5 juta,” kata Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santosa saat menggelar Press release di Mapolres setempat. Jumat (10/6/2022).

Dikatakan Dwi Santosa, ketiga tersangka dianggap sudah meresahkan masyarakat desa negara ratu, dimana dalam melakukan aksinya mereka secara paksa memungut bayaran sewa kios dan toko tersebut.

” Kalau masyarakat ingin menempati dan menggunakan kios dan ruko tersebut, dan tidak mau membayar mereka mengancam tidak akan diberikan kepada masyarakat, Jadi ini sudah meresahkan.” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, bahwa ketiganya secara resmi telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

” Selain para tersangka, Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 44 juta, dua lembar kwitansi pembayaran dan buka catatan,” katanya

Dijelaskan Dwi Santosa, dalam perkara ini tidak ada keterlibatan oknum – oknum aparatur sipil negara (ASN). Bahkan lanjut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dinas Pasar Lampung Utara.

” Tidak ada keterlibatan sama sekali, sudah kita telusuri dan kita lakukan pemeriksaan tidak ada aliran dana ke dinas Pasar,” tukasnya. (Diq)

Facebook Comments
BACA JUGA:  Percepatan Vaksinasi Covid-19, Polres Bersama Dinkes Lampung Utara Gelar Vaksin Massal untuk Masyarakat