BANDARLAMPUNG-JEJARING09.COM-Presiden RI Joko Widodo, didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil, menyerahkan 124.120 sertifikat tanah untuk 26 Provinsi dan 127 Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan itu, Provinsi Lampung mendapat 21.541 sertifikat untuk masyarakat di 7 Kabupaten, yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Ballroom Horison, Bandarlampung, Rabu (22/9/2021).
Adapun ketujuh kabupaten yang mendapat sertifikat tersebut yaitu Kabupaten Lampung Selatan (2.800 sertifikat), Lampung Tengah (6.900 sertifikat), dan Lampung Timur (4.200 sertifikat. Lalu, Lampung Utara (2.200 sertifikat), Pringsewu (1.000 sertifikat), Tulang Bawang (3.891 sertifikat) dan Tulang Bawang Barat (550 sertifikat).
Menurut Presiden Jokowi, tanah ini berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan.
“Ini adalah tanah yang fresh betul, yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan. Ini merupakan hasil perjuangan kita bersama, perjuangan Bapak-Ibu sekalian yang juga melibatkan kelompok-kelompok organisasi masyarakat sipil dan tentu saja juga dari pemerintah,” ujar Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah komitmen pemerintah dan kepentingan bersama.
“Komitmen negara untuk betul-betul mengurai konflik agraria yang ada, mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, memastikan ketersediaan dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat,” lanjut Jokowi.
Presiden juga mengigatkan kepada para penerima sertifikat tanah untuk menjaga sertifikatnya dengan baik dan jangan sampai rusak, hilang dan beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain.
Sementara itu, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat mendukung program redistribusi tanah tahun 2021 yang telah mencapai 100% ini.
Menurut Fahrizal dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah oleh masyarakat sudah memiliki kekuatan hukum dan sudah diakui oleh Negara.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh tumpah darah Bangsa Indonesia termasuk propertinya, ini adalah amanah dari tujuan nasional,” ujarnya.
Fahrizal berharap masyarakat bisa memanfaatkan tanah ini dengan bijak sebagai suatu aset yang bisa meningkatkan derajat kehidupan, meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan ekonomi baik ekonomi keluarga maupun ekonomi daerah. (Adpim)