Bawaslu Lampung Utara Adakan Bimtek Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa(SIPS)

299

Lampung Utara-JEJARING09.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Lampung Utara mengadakan acara Bimbingan Teknis Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Aula Cafe Maknyus Kotabumi.Selasa (14/09/2021)

Dalam kegiatan ini di buka langsung oleh Kordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Bapak Hermansyah,S.H.I.,M.H.
Kedepannya diharapkan pihak partai politik dapat mengerti dan memahami kinerja dan proses pelaporan penyesaian sengketa melalui aplikasi SIPS ” ujar Herman sapaan akrab Koordiv Sengketa Bawaslu provinsi lampung dalam sambutan acara tersebut.

Pada acara ini dihadiri dan di ikuti oleh peserta dari unsur KPU dan LO atau Pengurus Partai Politik . Pada hakikatnya kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan optimalisasi fungsi aplikasi teknologi informasi dalam penerimaan, permohonan penyelesaian sengketa secara tidak langsung melalui aplikasi SIPS dalam persiapan menghadapi Pemilu Tahun 2024.

Lebih lanjut dijelaskan tentang tatacara dan prosedur pelaporan sengketa pemilu yang dijelaskan oleh Putri Intan Sari sebagai kordinator divisi Penyelesaian sengketa Lampung Utara , obyek sengketa pemilu adalah SK/ba yang dikeluarkan KPU yang dinilai menimbulkan kerugian pada tahapan pemilu bagi peserta pemilu.

Bawaslu berwenang menerima laporan penyelesaian sengketa terhitung 3 hari sejak dikeluarkannya SK atau ba yg menjadi obyek sengketa dan memutus putusan 12 hari kerja sejar laporan diregistrasi.

Ikut hadir dalam acara ini Hendri Hasyim selaku ketua Bawaslu kabupaten Lampung Utara, Agus Ramdhani,Ma’sum Bustami DNA Abdul Kholik selaku anggota Bawaslu Lampung Utara.

Facebook Comments