METRO-JEJARING09.COM-terkait banyak nya keluhan masyarakat terkait maraknya Lapo Tuak yang menjual minuman tradisional beralkohol,satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro merazia dan melakukan pembongkaran lapo tuak yang berada di pasar 24 tejoagung Kota metro.
Seauai perda No 9 tahun 2017 tentang ketertiban dan ketentraman Hal ini di sampaikan kasi Sat Pol PP kota metro Yoseph,pada Rabu,(8/ 9/ 2021)
Sebelum melakukan razia dan pembongkaran pihak satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat teguran ucap Yoseph.
hal ini melibatkan 80 personil dari beberapa kesatuan kepolisian,lurah,camat serta dinas pasar.
Dari hasil razia dan pembongkaran ini menemukan beberapa botol minuman berbagai merk maupun jenis.
Sesuai perda kota metro tentang minuman beralkohol 0,sampai 5% sedangkan yang di temukan dalam razia rata” hampir 35%.
“Tidak ada perlawanan dari pemilik kios di samping itu juga ini adalah fasilitas umum yang tidak ada sewa menyewa dan penggunaan nya adalah ilegal”.
Nanti nya hasil dari razia ini akan di musnahkan.dan kedepannya akan terus menerapkan dan melakukan razia keseluruhan Lapo tuak yang ada di kota metro ini. agar mejadi kota yang indah.
Dalam menjaga iman dan taqwa
Ucap nya.
(Rozi fernando)