Budiman AS : Perketat Prokes 5M Untuk Memutus

252

Bandar Lampung-JEJARING09.COM-Budiman AS Anggota DPRD Provinsi Lampung gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

“Kegiatan sosper ini resmi, 85 Anggota dewan turun ke masing-masing dapilnya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” ujarnya. Sabtu (22/05)

Bertempat di Aula Masjid Nurul Falah, Gedung Air, Bandarlampung. Dihadiri oleh aparat desa, Sekretaris Lurah, RT, dan masyarakat sekitar. Budi Ardiyanto Kepala Bidang pengendalian covid-19 Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung sebagai narasumber.

Budi menyatakan pentingnya untuk masyarakat menggunakan masker di kehidupan sehari-hari.

“Dengan menggunakan masker, masyarakat dapat mencegah penularan virus Covid-19, penerapan protokol kesehatan dapat membantu masyarakat memutus mata rantai penyebaran virus,” tegasnya.

Budiman AS Ketua DPC Demokrat Kota Bandarlampung menyatakan pentingnya menggunakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Kesadaran diri masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari sangat penting untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” tambahnya.

Selanjutnya, kenaikan angka penularan covid-19 pasca lebaran menjadi sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi IV. Ia menyatakan bahwa masyarakat masih membandel untuk tidak melakukan perjalanan atau mudik dimasa pandemi Covid-19.
“Masyarakat harusnya tertib mengikuti aturan pemerintah, supaya tidak terjadi lonjakan penularan virus Covid-19 perketat protokol kesehatan dengan menggunakan 5M (Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi metabolisme atau perjalanan jauh),” tutupnya.

 

Facebook Comments