Ops Antik Krakatau 2021, Polres Lampung Utara Amankan 31 Tersangka Narkoba

404

Lampung Utara-JEJARING09.COM-Sebanyak 31 tersangka Narkoba berhasil diamankan oleh Polres Lampung Utara dan jajaran dalam Ops Antik Krakatau 2021.Dalam hal ini Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K.,M.Si menjelasakan, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 21 kasus dengan tersangka sebanyak 31 orang, terdiri dari 21 orang pengedar atau kurir dan 10 orang pengguna.

“Ungkap tersebut merupakan hasil  Ops Antik Krakatau 2021 per tanggal 22 Maret sampai dengan 4 April 2021 atau dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu. Selain itu dari 31 orang tersangka tersebut, 2 orang merupakan oknum PNS, 2 orang oknum honorer,  1 orang oknum mahasiswa, dan yang lainnya bekerja sebagai wiraswasta dan swasta,” kata AKBP Bambang Yudho didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (19/4/2021).

Dari hasil Ops Antik Krakatau tersebut, diamankan barang bukti berupa narkotka jenis shabu seberat 11,31 gram, ganja seberat 17,17 gram, uang sebesar Rp.1.930.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), dan psikotropika sebanyak 240,5 butir.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K.,M.Si., juga menghimbau kepada msayarakat untuk terus berperan aktif dalam informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada aparat Kepolisian.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat akan menjadi acuan atau bahan oleh anggota di lapangan pada saat melakukan penyelidikan, dan masyarakat harus tetap waspada dan peka terhadap keberadaan orang-orang baru di lingkungan sekitar, tidak menutup kemungkinan orang tersebut merupakan pengedar narkotika,” himbau AKBP Bambang Yudho.

Terakhir, dihimbau juga kepada masyarakat agar tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dengan pengedar, kurir ataupun penyalahgunaan penggunaan oba-obatan terlarang, karena ancaman hukumannya sudah jelas teratur oleh undang-undang. (*)

Facebook Comments