Jejaring09.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan KPPU Award
kepada berbagai Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Provinsi
guna mengapresiasi dukungan dan upaya pemerintah mendorong nilai-nilai persaingan
usaha menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi yang sejalan dengan prinsip
persaingan usaha sehat sebagaimana UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), serta upaya membangun
pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UU 20/2008). Apresiasi tersebut akan diberikan sebagai bagian
kegiatan diseminasi publik yang akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2020 di Jakarta.
KPPU Award akan diberikan terhadap Kementerian/Lembaga (K/L) dan
Pemerintah Provinsi, yang dianggap memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran
utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan
kemitraan. Proses penilaian dilakukan sejak Juni 2020 secara kuantitatif dan kualitatif
berdasarkan interaksi yang telah dilaksanakan KPPU dengan K/L dan Pemerintah
Provinsi.
Penilaian ditititkberatkan kepada upaya inisiatif K/L dan Pemerintah Provinsi
dalam pelaksanaan prinsip persaingan dan kemitraan dalam kebijakan yang diambilnya.
Untuk Pemerintah Provinsi, terdapat 3 (tiga) variabel utama yang dinilai, yakni
pertama inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mendorong persaingan usaha didaerahnya
dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPPU, menginisiasi dan melakanakan
kerja sama, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diskusi/seminar atau
forum lain terkait persaingan usaha dan kemitraan.
Kedua, kontribusi Pemerintah
Provinsi baik langsung maupun tidak langsung untuk memfasilitasi berbagai agenda
KPPU di wilayahnya.
Sementara variabel ketiga terkait pelibatan KPPU secara langsung
sebagai bagian dari tim dalam pelaksanaan pengawasan persaingan dan pengawasan
kemitraan.
Sementara untuk K/L, penilaian ditekankan terhadap upaya pelibatan KPPU
dalam setiap perumusan kebijakan agar selaras dengan UU 5/1999 dan UU 20/2008,
respon terhadap saran pertimbangan yang telah disampaikan, serta interaksi positif
lainnya.
Berdasarkan penilaian tersebut, KPPU telah menyusun berbagai nominasi
penerima KPPU Award untuk kedua kategori sebagai berikut:
1. Untuk Pemerintah Daerah terdapat 7 (tujuh) nominasi, yakni (i) Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, (ii) Provinsi Jambi, (iii) Provinsi Jawa Barat, (iv) Provinsi JawaTimur, (v) Provinsi Kalimantan Timur, (vi) Provinsi Lampung, dan (vii) Provinsi
Sumatera Utara.
2. Untuk Kementerian/Lembaga terdapat 10 (sepuluh) nominasi, yakni (i) Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, (ii) Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, (iii) Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), (iv)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (v) Kementerian Keuangan,
(vi) Kementerian Perdagangan, (vii) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia, (viii) Kementerian Perhubungan, (ix) Kementerian Pertanian,
dan (x) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dari berbagai nominasi tersebut, KPPU akan melakukan penilaian lanjutan
terkait untuk dipilih K/L dan Pemerintah Provinsi dengan kontribusi terbaik dalam
implementasi persaingan usaha yang sehat serta pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Penerima KPPU Award berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut akan
diumumkan KPPU sebagai bagian kegiatan diseminasi publik yang dilaksanakan pada
tanggal 15 Desember 2020 mendatang di Jakarta.
Informasi bagi Jurnalis:
1. Nara hubung untuk kepentingan pengutipan adalah Guntur Syahputra Saragih,
Anggota KPPU dan Juru Bicara Komisi;
2. Siaran Pers ini disampaikan pada 18 November 2020 oleh Biro Hubungan
Masyarakat dan Kerja Sama, Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Untuk pertanyaan teknis lanjutan dapat dilakukan melalui surat elektronik di
infokom@kppu.go.id. Terima kasih.