Bandar Lampung-jejaring09.com-Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar acara Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di Hotel Emersia – Bandar Lampung, Rabu (11/11/2020).
Acara dibuka secara Resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, Drs. Minhairin. MM.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (virtual meetting), Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung;
Staf Ahli, Para
Asisten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pemerintah Provinsi Lampung serta seluruh jajaran
Pemerintah Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi
Lampung, Kepala DPKAD/BPKAD dan Kepala Bappeda
pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam Sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum diungkapkan bahwa
pelaksanaan penyusunan APBD Tahun Anggaran
2021 disusun berdasarkan Regulasi Peraturan-peraturan
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengundang
narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia untuk dapat memberikan informasi regulasi
penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” terang Minhairin.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Peraturan yang digunakan sebagai dasar dari Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD
TA 2021 antara lain:
1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintah Daerah;
3) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
5) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-
3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan
Validasi Pemuktakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomunklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Dengan diadakan kegiatan ini diharapkan
penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Lampung dan
Pemerintah Kabupaten/Kota disusun berdasarkan regulasi
peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
melalui Mendagri,” tambahnya
Dalam acara tersebut dijelaskan pula bahwa kebijakan
dalam penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) sebelumnya disusun
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58
tahun 2015, namun untuk Tahun Anggaran
2021 akan berpedoman kepada Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga regulasi-regulasi lainnya yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Perubahan regulasi ini menyebabkan
terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan
keuangan daerah, terutama perubahan
struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), klasiifkasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah.
Dengan dilaksanakannya Pembahasan
Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2021 ini, diharapkan Pemerintah Daerah
dapat memahami secara umum terkait
dengan perubahan regulasi dimaksud agar
nantinya ketika proses penyusunan dan
pelaksanaan pada APBD 2021 dapat berjalan
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Diakhir sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih serta harapan kepada seluruh peserta pembahasan.
“Melalui
kesempatan
ini saya
mengucapkan terima kasih kepada seluruh
peserta Pembahasan Regulasi Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2021, semoga
kegiatan ini dapat meningkatkan kerja sama
dan komitmen bersama guna mewujudkan
sinergisitas tata kelola Pemerintah Daerah
dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
pengelolaan keuangan daerah dan
peningkatan perekonomian daerah, yang
diawali dari penyusunan APBD TA 2021,
dengan memedomani Regulasi-regulasi
Peraturan yang telah ditetapkan,”( Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).