Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Di KPU Way Kanan

488

Way Kanan, jejaring09.com – KPU Way Kanan umumkan

Pendaftaran Pasangan Calon
Sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 mulai hari ini 28/08/2020.

KPU Way Kanan mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon untuk Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Komisioner Divisi Teknis Noprisyah Harianto mengatakan bahwa sesuai PKPU 5 Tahun 2020 mulai hari ini 28 Agustus hingga tanggal 3 September 2020 KPU penyelenggara Pilkada mengumumkan Pendaftaran Pencalonan.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diubah dengan Undang undang nomor 6 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua Puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat terakhir di daerah yang bersangkutan. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.

Refki menambahkan bahwa sesuai Juknis KPU Republik Indonesia nomor 394/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran pasangan calon bahwa untuk di Kabupaten Way Kanan untuk dapat mengusung pasangan calon maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik minimal memiliki 8 kursi di DPRD atau jika dengan 25% suara sah sebanyak 64.515 suara.

Pendaftaran Pasangan Calon akan dibuka selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 4 – 6 September dengan ketentuan tanggal 4 dan 5 September mulai pukul 08.00 s/d 16.00, dan tanggal 6 September mulai pukul 08.00 s/d 24.00.

Ditambahkan Refki bahwa KPU memperpanjang masa pendaftaran apabila tidak terdapat atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran. Perpanjangan ini didahului sosialisasi 3 hari dan pendaftaran perpanjangan 3 hari.

Proses pendafataran Pasangan Calon untuk Pilkada di tengah pandemi berbeda tatacaranya dengan pilkada yang lalu, dimana yang hadir cukup Pasangan calon, LO, ketua dan sekretaris Partai Politik Pengusung. Tidak diperkenankan lagi adanya keramaian, atraksi budaya dan sebagainya yang menimbulkan kerumunan warga.(Hasannudin)
Editor : Achmad RN

Facebook Comments