Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara

528

Lampung Utara,jejaring09.com – Tanggal 17 Agustus sebagian besar masyarakat merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke- 75, akan tapi dihari itu tidak membuat jajaran Polres Lampung Utara mengedorkan kegiatan untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya. Terbukti dengan waktu dua jam Tim Opsnal (Cobra) Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus lima orang yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

Para pelaku yang ditangkap yakni Agus Defriyadi (25), warga Desa Semuli Jaya Abung Semuli, Riski Dwiyana (20), warga Desa Sukamaju Abung Semuli, Luxfan (45), warga Desa Bandar Kagunganraya Abung Selatan, Mochamad Dipa Angareksa (25), warga Desa Kagunganraya, Abung Selatan, Lampung Utara dan Joni Sanjaya (30), warga Desa Banding Agung Suoh Lampung Barat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., S.H. mengatakan, kelima orang pelaku tersebut diamankan jajarannya di empat TKP yang berbeda, Sanin sore (17/8/2020) kemarin.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut tim langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kelima pelaku serta menyita 9.42 gram sabu serta alat timbang digital maupun barang bukti lainnya,” kata Iptu Aris Selasa (18/08/20).

Kasat Narkoba juga menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku AD dengan barang bukti 1 (satu) paket  sabu Bruto 0,15 gram kemudian pelaku RD dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu Bruto 0,17 gram di Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli.

Setelah itu, penangkapan dilakukan kembali terhadap pelaku L  di Bengkel Las Mujur Jaya Jl. Lintas Sumatera Desa Bandar Keagungan Raya Kec. Abung Selatan dengan BB 7 (tujuh) paket sabu dengan berat Bruto 1.74 gram dan pelaku JS di Desa Bandar Sakti Kecamatan Abung Selatan dengan brang bukti 2 (dua) paket sabu Bruto 0,26 gram.

“Terakhir tim meringkus bandar sabu MDA di Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti  11 (sebelas) paket sabu dengan Bruto 7,10 dan  1 (satu) unit timbangan digital warna silver,” ujar Aris.

Unuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kelima pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kelima pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., S.H.(Roni)

Facebook Comments