DPO Curas Tahun 2017 Berhasil Ditangkap Polsek Sungkai Selatan

449

Lampung Utara-jejaring09.com- Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara akhirnya ditangkap Polisi.

Kapores Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si, yang di wakili Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie SH menyatakan, DPO curas berinisial SN (32) warga Dusun Suka Marga, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, diamankan di Dusun Bendungan, Desa Ketapang, Selasa (4/8/2020).

“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 142/B/VII /2017/ Polda Lpg/Res Lamut/ Sek.Sk Sel, Tanggal 12 Juli 2017 lalu,
DPO dengan Nomor : Dpo/13/VII/2017/RESKRIM Tanggal 20 Juli 2017. Atas nama tersangka tersebut oleh tim opsnal Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara.

Lanjutnya, setelah tim yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Bripka Alwin Pasa melakukan penyelidikan keberadaan pelaku lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun Bendungan, Desa Ketapang, kemudian di bawa ke Mapolsek Sungkai Selatan guna di proses lebih lanjut “Kata Arjon

Kronologis kejadian di jelaskan Kompol Arjon, terjadi pada Selasa 20 Juni 2017 lalu sekira jam 02.00 WIB, yang saat itu korban dan istrinya sedang tertidur lalu terbangun karena mendegar pintu di ketuk, kemudian korban membuka pintu dan satu pelaku langsung menodong korban menggunakan golok. Kemudian tiga pelaku masuk rumah korban menodong korban dan istrinya, tiga pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan paksa.

Barang-barang korban yang diambil para pelaki berupa 5 ekor ayam, 1 bilah golok, 1 buah batre (senter), 1 unit Handpone nerk Mito, 1 buah dompet beisi uang Rp25.000 (dua puluh lima ribu) dan STNK sepeda motor dan 1 unit sepeda motor L2 warna merah Nopol: BE6728 W, Noka : L2S121442K, Nosin : 1EG00850 para pelaku setelah mengambil barang-barang milik korban, lalu pelaku kabur.

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungkai Selatan pada tanggal 12 Juli 2017,” jelas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan, lanjutnya, satu unit sepeda motor L2 super warna merah Nopol : BE 6728 W, tiga ekor ayam warna buluh putih, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu pasang sendal warna cokelat ukuran 40.

“Sesuai dalam berkas yang sudah diajukan dan telah mejalani sidang dan hukuman oleh tersangka SH dan DC, dan tersangka SN (32) sekarang berada di Polsek Sungkai Selatan selanjutnya akan di proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Facebook Comments