LAMPUNG TIMUR-jejaring09.com- Pelapor atau Pemberi informasi adanya dugaan korupsi oleh pejabat seharusnya di beri reward atau Kompensasi oleh negara.
Hal itu disampaikan oleh Edi Arsadad, Ketua Ikatan wartawan online (IWO) Lampung Timur, secara tertulis menanggapi beredarnya informasi dan pemberitaan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Timur yang melibatkan Bupati dan sejumlah kerabatnya.
Dikatakan oleh Edi Arsadad, sesuai peraturan pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 tentang pemberian hadiah bagi pelapor korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sangat setuju dengan adanya PP tersebut.
” Jadi apabila ada seseorang memberi informasi tentang tindak pidana kejahatan atau korupsi, jangan malah ditakut takuti. Sepanjang itu masih dugaan , penegak hukumlah yang harus melanjutkan penyelidikan” Kata Edi, Kamis 25/06/2020.
Menurut Edi Aneh kalau orang memberi informasi malah di takut takuti akan di pidana dan di penjara, sebaliknya pemberi informasi itu harus di dukung dan diarahkan agar sesuai dengan aturan hukum itu sendiri.
“Jangan jangan orang yang menakut nakuti tidak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi” ujarnya
Reward yang diberikan oleh negara bagi pelapor atau pemberi informasi tentang tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 17 PP tersebut, Untuk penghargaan bagi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara pelapor bisa mendapatkan 2 Permil dari total jumlah kerugian yang bisa di kembalikan ke negara, maksimal premi yang diberikan Rp 200 Juta.
Dijelaskan Edi, Aturan PP No 43 Tahun 2018 itu mengantikan PP No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
” Berkaitan dengan informasi yang beredar di Media tentang dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Timur, kami mendukung upaya penyelidikan oleh penegak hukum, supaya clear dan terang, apalagi Bang Ipul (Sapaan Akrab Zaiful Bukhari. Red) akan maju lagi di Pilkada mendatang” imbuh dia.
Disisi lain kata Edi, pelapor atau pemberi informasi yang dianggap salah hingga menimbulkan fitnah, juga harus diusut agar menjadi pelajaran bagi publik.
” Tetap harus diusut siapa pelaku pembuat berita yang dianggap fitnah itu, namun begitu apabila nanti bisa dibuktikan informasinya tersebut, negara juga wajib memberi Reward kepada dia” kata nya.
IWO Lampung Timur juga membuka seluas luasnya kepada masyarakat dan siap memberikan pendampingan apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat untuk melapor ke penegak hukum.
Kata Edi, sesuai instruksi dari Pimpinan Pusat IWO, Djhodi Yudono bahwasanya seluruh anggota IWO di Daerah untuk ikut serta dalam pengawasan pendistribusian bantuan Covid-19, IWO juga sedang menjajaki kerjasama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam rangka pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana korupsi.