Detik-Detik Akhir Menjabat, Kanit Edy Kurniawan Sikat Pasutri Bandar Sabu di Kotabumi Udik 

26
Oplus_131072

LAMPUNG UTARA — Mutasi jabatan ternyata sama sekali tidak menyurutkan taring aparat di lapangan. Menjelang detik-detik akhir masa tugasnya sebagai Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara, IPDA Edy Kurniawan kembali menorehkan gebrakan dengan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.

Meski telah resmi mengemban amanah baru sebagai Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Edy memilih menutup lembaran tugas lamanya dengan aksi penindakan tanpa kompromi. Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpinnya secara langsung sukses menciduk tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Kotabumi Udik, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (26/9/2026).

Ironisnya, dua dari tiga orang yang digulung petugas merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang kompak terlibat dalam lingkaran hitam barang haram tersebut.

Penggerebekan yang dilakukan oleh tim opsnal ini berlangsung senyap namun presisi. Dari tangan para tersangka, aparat penegak hukum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan kuat adanya aktivitas peredaran narkotika.

Adapun identitas ketiga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial DS dan S (pasangan suami istri), serta seorang pelaku lainnya berinisial F.

Sementara itu, barang bukti yang turut disita di lokasi yakni, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu, 30 (tiga puluh) buah pipet tetes dot kuning di dalam kotak, 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 3 (tiga) unit telepon genggam (handphone).

Saat ini, ketiga pelaku berikut seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para pelaku dihadapkan pada ancaman jeratan hukum berlapis yang sangat berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026, jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. (Red).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Gubernur Arinal Lantik Elvira Umihani sebagai Kadisperindag Bersama 67 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung