LAMPUNGUTARA.GERBANGSUMATERA88.CO.ID-Dewan Pimpinan Pusat Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota KWIP untuk menahan diri menyikapi kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oknum TikToker Makmun Serbaguna asal Tulang Bawang.
Imbauan tersebut disampaikan Deferi Zan pada Selasa, 9 Desember 2026, menanggapi ramainya pro dan kontra di internal wartawan pasca laporan ke Polres Tulang Bawang.
Deferi menegaskan, proses hukum terhadap Makmun Serbaguna saat ini sudah berjalan di Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung. Untuk itu, seluruh jurnalis diminta tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
“Biarlah apa yang telah diperbuat kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung. Jangan ada tindakan anarkis atau saling serang di media sosial,” tegas Deferi Zan.
Ia juga meminta seluruh pengurus KWIP di tingkat DPD dan DPC agar mengedukasi anggotanya untuk tetap profesional dan tidak terpancing emosi.
Menyikapi gelombang komentar negatif terhadap wartawan, Deferi menyebut risiko menjadi jurnalis memang berat.
“Memang inilah beratnya kita sebagai jurnalis. Kita selalu jadi sasaran cacian, bahkan ada yang sampai percobaan pembunuhan dan kekerasan saat berada di lapangan,” ujarnya.
Namun menurutnya, cara terbaik memperjuangkan marwah profesi adalah melalui jalur hukum dan kode etik, bukan dengan pembalasan.
Deferi mengajak seluruh kawan-kawan jurnalis di Lampung khususnya, untuk tetap menjaga marwah profesi, tetap berkarya, dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada penegak hukum.
“Kita lawan dengan tulisan, dengan data, dan dengan hukum. Itulah jati diri wartawan. Jangan sampai kita turun ke level yang sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Makmun Serbaguna dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada 7 September 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE terkait ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.
Reporter: Tim KWIP




