Polemik WhatsApp Kejari Way Kanan GEPAK: Jangan Jadikan Dalih “Koordinasi” untuk Mengaburkan Prosedur Hukum

55

WAY KANAN-Polemik mengenai penggunaan aplikasi WhatsApp oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan dalam menghubungi sejumlah kepala sekolah, kepala puskesmas, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semakin memanas. Penjelasan Kejari yang menyebut pesan tersebut hanya sebagai bentuk “koordinasi awal” dinilai belum menjawab inti persoalan yang dipertanyakan publik, yakni kepastian hukum dan legalitas mekanisme yang digunakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GEPAK Provinsi Lampung, Wahyudi, menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukanlah media komunikasi berupa WhatsApp, melainkan substansi komunikasi yang berpotensi menyerupai tindakan hukum berupa pemanggilan tanpa didukung administrasi resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Publik tidak sedang mempermasalahkan penggunaan teknologi. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah seseorang diminta hadir untuk memberikan klarifikasi atau keterangan dalam suatu perkara tanpa surat resmi? Jika iya, maka persoalannya bukan lagi koordinasi, melainkan menyangkut kepastian hukum,” tegas Wahyudi, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, dalam praktik hukum terdapat garis pemisah yang jelas antara koordinasi administratif dan pemanggilan dalam proses penegakan hukum. Koordinasi bersifat sukarela dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum, sedangkan pemanggilan merupakan tindakan hukum yang wajib dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan undang-undang.

“Jangan sampai istilah koordinasi hanya dijadikan tameng administratif, padahal substansi pesannya adalah meminta seseorang hadir untuk memberikan keterangan. Yang dinilai bukan nama kegiatannya, tetapi akibat hukumnya. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh permainan istilah,” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan, ketentuan hukum acara pidana secara tegas mengatur bahwa pemanggilan dilakukan melalui surat panggilan yang sah, memuat alasan pemanggilan secara jelas, serta memberikan tenggang waktu yang layak kepada pihak yang dipanggil. Prinsip tersebut merupakan bagian dari due process of law yang wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Tinjau Buay Bahuga, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tawarkan Solusi Konkret Infrastruktur dan Pemulihan Lahan Tani

“SOP internal tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan ketentuan undang-undang. SOP hanya alat pelaksana, bukan pengganti hukum. Tidak boleh ada prosedur internal yang justru mengurangi hak-hak warga negara,” katanya.

GEPAK menegaskan bahwa penggunaan WhatsApp sebagai sarana komunikasi memang bukan sesuatu yang dilarang. Namun, apabila isi pesan tersebut pada hakikatnya merupakan permintaan hadir untuk memberikan klarifikasi atau keterangan dalam kaitannya dengan adanya laporan pengaduan (Lapdu), maka mekanisme formal wajib dipenuhi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun persepsi intimidatif.

“Ketika pesan datang dari institusi penegak hukum, masyarakat tentu merasakan tekanan psikologis dan menganggap permintaan tersebut bersifat wajib. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan kepastian apakah itu benar-benar sekadar koordinasi atau sudah merupakan tindakan hukum,” lanjutnya.

Menurut GEPAK, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif semata, melainkan menyangkut perlindungan hak warga negara, akuntabilitas aparat penegak hukum, transparansi kelembagaan, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Atas dasar itu, GEPAK meminta Komisi Kejaksaan RI, Bidang Pengawasan, serta PAM SDO/Satgas 53 Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme komunikasi yang diterapkan apabila ditemukan fakta bahwa permintaan hadir dilakukan tanpa administrasi resmi sebagaimana diatur dalam hukum acara.

“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun apabila benar terdapat permintaan hadir yang secara substansi merupakan pemanggilan tetapi tidak disertai mekanisme administrasi yang sah, maka hal tersebut patut dievaluasi sebagai dugaan pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ujar Wahyudi.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan GEPAK bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Djunaidi Hadiri Pengajian Akbar dan Berikan Sejumlah Bantuan di Kabupaten Way Kanan

“Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal keberanian menindak, tetapi juga keberanian menaati prosedur. Semakin besar kewenangan aparat, semakin besar pula kewajiban mereka menjaga profesionalitas dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena prosedur dianggap sebagai formalitas,” pungkasnya.

(Red)

Facebook Comments