BANDAR LAMPUNG-Pemerintah Provinsi Lampung mendorong penguatan kelembagaan dan produktivitas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) agar mampu berkembang menjadi usaha yang mandiri, bankable, dan berdaya saing melalui penerapan skema pembiayaan campuran (blended finance) berkelanjutan. Langkah ini diyakini menjadi solusi untuk memperluas akses permodalan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Gagasan utama dari proyek ini adalah mentransformasi pengelolaan hutan yang selama ini bersifat subsisten menjadi unit-unit usaha yang bankable dan kompetitif. Pemerintah Provinsi Lampung juga mengarahkan Dinas Kehutanan beserta seluruh KPH untuk mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai rencana dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” demikian sambutan tertulis Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Yanyan Ruchyansyah.
Hal tersebut disampaikan dalam Kick Off Meeting Proyek Penguatan Kelembagaan dan Produktivitas KUPS di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran melalui Skema Pembiayaan Campuran (Blended Finance) Berkelanjutan di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, Rabu (15/7/2026). Kegiatan dihadiri Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), pemerintah daerah, akademisi, mitra pembangunan, serta kelompok perhutanan sosial.
Proyek tersebut merupakan bagian dari inisiatif nasional Enhancing Community Capacity and Initiating Blended Finance for Social Forestry Enterprises yang merupakan kolaborasi Kementerian Kehutanan, BPDLH, Global Green Growth Institute (GGGI), serta didukung Pemerintah Inggris melalui UK FCDO.
Di Provinsi Lampung, program dijalankan oleh Perkumpulan Watala bersama Yayasan Angin Dampak Jaya berdasarkan grant agreement yang ditandatangani pada 22 April 2026. Pelaksanaannya berlangsung selama 10 bulan, mulai Mei 2026 hingga Februari 2027, dengan lokasi di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra pembangunan yang telah mempercayai Lampung sebagai salah satu daerah percontohan penerapan skema blended finance.
Menurutnya, proyek tersebut dirancang untuk menjawab persoalan utama yang selama ini dihadapi Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan KUPS, yakni keterbatasan akses permodalan, kapasitas usaha, serta penguatan kelembagaan.
Empat fokus utama intervensi yang dijalankan meliputi penguatan kelembagaan KPS dan KUPS melalui digitalisasi, peningkatan produktivitas kawasan dengan sistem agroforestri, peningkatan kapasitas usaha dan akses pembiayaan, serta pengembangan kawasan terpadu (Integrated Area Development).
Gubernur juga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran memberikan dukungan penuh melalui koordinasi lintas sektor serta fasilitasi di tingkat tapak agar implementasi program berjalan optimal.
Selain itu, kelompok usaha perhutanan sosial didorong memanfaatkan momentum tersebut untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah produk, hingga mampu mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan.
Direktur Penyaluran Dana BPDLH Kementerian Keuangan Damayanti Ratunanda mengatakan Lampung menjadi salah satu daerah yang memperoleh perhatian khusus karena dinilai aktif memanfaatkan berbagai skema pendanaan lingkungan.
Ia menjelaskan BPDLH tidak hanya menyalurkan hibah, tetapi juga menyediakan dana bergulir yang dapat dimanfaatkan kelompok perhutanan sosial. Jaminan pembiayaan tersebut bahkan dapat berupa tegakan pohon sepanjang usaha yang dijalankan berbasis agroforestri.
Menurut Damayanti, proyek blended finance akan membangun ekosistem usaha yang utuh, mulai dari penguatan kelembagaan, pencatatan usaha, peningkatan kapasitas produksi hingga mempertemukan kelompok tani dengan calon pembeli (offtaker).
BPDLH juga menyiapkan sekolah lapang kakao di Lampung Timur untuk mencetak petani muda yang mampu menghasilkan bibit unggul, meningkatkan produktivitas, sekaligus memperkuat hilirisasi komoditas kakao.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani mengatakan Lampung menjadi satu dari tujuh provinsi di Indonesia yang dipilih sebagai lokasi penerapan model pembiayaan tersebut.
Menurut Catur, program tersebut menjadi tahapan penting karena pemerintah tidak lagi hanya memberikan akses kelola kawasan hutan, tetapi mulai membangun sistem pembiayaan, hilirisasi, dan pemasaran agar KUPS benar-benar mandiri.
Hingga Juni 2026, di Provinsi Lampung telah diterbitkan 481 Surat Keputusan Perhutanan Sosial dengan luas mencapai 248.317 hektare yang dikelola oleh 90.197 kepala keluarga.
Secara nasional, program perhutanan sosial telah menjangkau 8,3 juta hektare bagi sekitar 1,4 juta kepala keluarga melalui 16.771 kelompok perhutanan sosial.
Catur menjelaskan Lampung juga telah memiliki dua dokumen Integrated Area Development (IAD), yakni di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran. Dokumen tersebut menjadi dasar sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, lembaga keuangan, dan masyarakat dalam mengembangkan komoditas unggulan berbasis perhutanan sosial.
Komoditas yang diprioritaskan antara lain kopi, kakao, pala, kemiri, serta berbagai hasil hutan bukan kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpeluang memasuki pasar ekspor.
Ia menegaskan keberhasilan program tidak hanya diukur dari peningkatan produksi, tetapi juga kemampuan kelompok membangun kelembagaan yang kuat, menjaga kelestarian hutan, serta menghasilkan produk yang memenuhi standar pasar.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kehutanan, pendapatan masyarakat yang tergabung dalam program perhutanan sosial mampu meningkat hingga dua sampai tiga kali lipat ketika didukung penguatan usaha, akses pembiayaan, dan pemasaran yang berkelanjutan.
Melalui sinergi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten, lembaga keuangan, dunia usaha, dan mitra pembangunan, skema blended finance diharapkan mampu memperkuat ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Keberhasilan proyek ini diharapkan menjadi model yang dapat direplikasi di daerah lain serta memberikan manfaat nyata berupa peningkatan pendapatan, terbukanya akses pembiayaan, terciptanya lapangan usaha baru, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).




