LAMPUNG UTARA, Jejaring09.com – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Safitri (56), seorang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Desa Sawo Jajar, akhirnya terungkap. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara berhasil meringkus dua pelaku utama bernama Syahril Akbar Sidik (29) dan Roni (28) keduanya merupakan warga Desa setempat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Utara, Senin (13/7/2026), Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas IPTU Hewawati, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu singkat berkat kerja keras tim gabungan di lapangan.
” Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tim gabungan bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ujar AKBP Deddy.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor milik korban. Mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu. Namun, aksi mereka dipergoki oleh pemilik rumah. Karena panik aksinya diketahui, kedua pelaku justru nekat menganiaya korban hingga tewas.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat kaki dan tangan, membekap mulut korban dengan selembar kain handuk serta menjerat lehernya menggunakan kain dan tali rafia.
“ Hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat gagal suplai oksigen ke otak, dengan perkiraan waktu kematian 5 hingga 7 hari sebelum ditemukan” terang AKBP Deddy.
Kasus ini terungkap setelah warga setempat menaruh curiga karena rumah korban tampak gelap dan tidak ada aktivitas selama tiga hari. Saat diperiksa, kondisi rumah dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor dan uang tunai, raib.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, menambahkan bahwa dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku diantar ke lokasi oleh seorang rekan mereka yang kini masih dalam pengejaran.
” Kedua pelaku ini tidak memiliki kendaraan, mereka diantar oleh temannya yang sedang kami buru. Selain itu, saat kami lakukan penangkapan, para pelaku sempat melawan aktif, sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur. Hasil tes urine pun positif menunjukkan keduanya pengguna narkotika jenis narkoba,” jelas AKP Ivan.
Polisi telah mengamankan seluruh barang bukti, mulai dari sepeda motor korban, perhiasan emas, uang tunai, hingga alat yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk memburu penadah barang hasil curian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Kedua tersangka ini adalah eksekutor utama. Kami pastikan proses hukum berjalan hingga ke pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKP Ivan. (Diq).




