Pemberian Gelar Adat Jokowi Dinilai Labrak Aturan Adat

69
Oplus_131072

BANDAR LAMPUNG, studio2news – Pemberian gelar adat kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu riak kekecewaan di kalangan praktisi adat Lampung.

Pasalnya, gelar yang disematkan tersebut dinilai cacat prosedur karena dianggap tidak melalui mekanisme mufakat besar seluruh elemen keadatan di Bumi Ruwa Jurai.

Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra gelar Gusti Pangeran Igama Ratu sekaligus Pimpinan Adat Kebandaran Marga Balak, Marga Teluk Betung, menjadi salah satu tokoh yang melontarkan kritik tajam.

Ia menegaskan bahwa sikapnya bukanlah bentuk penolakan terhadap sosok yang bersangkutan, melainkan bentuk protes terhadap jalan pintas dalam penganugerahan gelar sakral tersebut.

Gusti Pangeran Igama Ratu secara tegas menyatakan bahwa pemberian gelar adat kepada Jokowi tidak merepresentasikan kedaulatan seluruh keadatan di Lampung. Menurutnya, gelar tersebut hanya lahir dari segelintir kelompok atau keadatan tertentu saja.

” Kami tidak dalam posisi mengakui atau tidak mengakui. Namun, perlu dicatat bahwa pemberian gelar tersebut tidak mewakili seluruh keadatan di Lampung. Itu hanya terbatas pada satu kelompok keadatan tertentu saja, tidak ada konsensus menyeluruh,” ujar Yusuf.

Dalam pandangan Marga Balak, pemberian gelar adat bukan sekadar seremonial belaka. Ada pakem-pakem kuno yang harus dijaga dan dilalui dengan penuh kehormatan. Yusuf menjelaskan bahwa proses penganugerahan seharusnya melalui tahapan yang sangat ketat diantaranya

Mufakat Adat hal ini harus ada musyawarah besar yang melibatkan seluruh penyimbang adat yang berwenang, kemudian Profilasi Objektif, sebelum gelar disematkan, sosok calon penerima harus melalui proses profiling yang lebih mendalam.

” Kami harus melihat rekam jejaknya. Apa kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat? Bagaimana akhlaknya? Bagaimana sepak terjangnya? Layak atau tidak?” tegas Yusuf.

Pertimbangan Moral terhadap pemberian gelar adalah bentuk pengakuan tertinggi atas dedikasi. Tanpa melalui sidang mufakat penyimbang-penyimbang di Marga Balak, penganugerahan gelar dinilai kehilangan marwah dan makna keadatannya.

BACA JUGA:  Lampung Craft V Dibuka, Usung Pesona Keindahan Lampung Timur, Gubernur Arinal Dukung Penuh UMKM Lokal Tingkatkan Daya Saing

Yusuf khawatir jika tradisi penganugerahan gelar adat dilakukan dengan cara-cara instan dan tidak transparan, maka nilai-nilai keluhuran budaya Lampung akan terdegradasi menjadi sekadar alat kepentingan politik sesaat.

“Dalam keadatan kami (Marga Balak), pemberian gelar adat harus melalui tahapan adat yang diakui. Ada syarat-syarat yang tidak bisa ditawar. Ini soal menjaga marwah, soal kehormatan, dan tanggung jawab moral kepada leluhur dan masyarakat Lampung,” pungkasnya.

Hingga saat ini, polemik ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan tokoh-tokoh adat di Lampung. Banyak pihak berharap ke depan, pemberian gelar adat kepada pejabat atau tokoh nasional harus benar-benar melalui proses yang melibatkan seluruh elemen masyarakat adat agar gelar tersebut memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar-kewilayahan adat. (Red).

Facebook Comments