Sengketa Damai Rp60 Juta, Kuasa Hukum Mantan Asisten III Lampung Utara Minta Hakim Periksa Saksi

51

Lampung Utara jejaring09.com – Tim kuasa hukum mantan Asisten III Pemkab Lampung Utara, Efrizal Arsyad mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi untuk memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan penganiayaan ringan yang menjerat kliennya. Hal ini disampaikan dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (30/4/2026).

Persidangan tersebut mengungkap fakta mengejutkan mengenai gagalnya upaya Restorative Justice (RJ) antara terdakwa dan korban. Kuasa hukum terdakwa, Chandra, membeberkan adanya persoalan serius dalam proses perdamaian yang sebelumnya sempat disepakati oleh kedua belah pihak.

Menurut Chandra, kedua belah pihak awalnya telah menyepakati jalan damai dengan nilai kompensasi sebesar Rp60 juta. Angka ini merupakan hasil negosiasi setelah pihak korban sebelumnya sempat meminta ganti rugi senilai Rp150 juta.

“Kesepakatan damai sudah dilakukan dan uang Rp60 juta telah diserahkan. Saat itu, pihak korban langsung menandatangani kuitansi serta surat perdamaian tanpa menghitung kembali uang tersebut secara rinci,” ujar Chandra.

Masalah muncul ketika pihak korban mengklaim bahwa uang yang diterima kurang sebesar Rp11,2 juta. Buntut dari ketidaksesuaian tersebut, korban mengajukan pencabutan surat perdamaian ke Kejaksaan Negeri dan pihak kepolisian. Langkah ini secara otomatis menghentikan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan Restorative Justice.

Pihak terdakwa merasa keberatan dengan pembatalan tersebut, mengingat dana kompensasi telah diserahkan namun kesepakatan justru dianulir.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna menguji kebenaran materiil dari dakwaan penganiayaan yang dialamatkan kepada mantan pejabat Lampung Utara tersebut. (Red)

Facebook Comments
BACA JUGA:  Babinsa Serma Mustakim Kawal Misa Kamis Putih di Pagar Gading, Ibadah Berlangsung Khidmat.