Gelar Paripurna, DPRD Lampung Utara Desak Pemkab Pidanakan Oknum Penggelap Alkes di RSUD Ryacudu

389

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara memberikan tekanan serius kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk menuntaskan dugaan penggelapan alat kesehatan (alkes) di RSUD H.M. Ryacudu.

DPRD mendesak agar oknum pegawai yang terlibat segera dipidanakan guna memberikan efek jera. Persoalan alkes ini menjadi poin krusial dari 11 rekomendasi yang disampaikan Panitia Kerja (Panja) DPRD Lampung Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2025. Rekomendasi tersebut diserahkan secara resmi dalam sidang paripurna, Rabu (22/4/2026).

Juru Bicara Panja Badan Anggaran DPRD Lampung Utara, Daniel Priya Dinata, menegaskan bahwa Inspektorat harus segera bergerak melakukan audit menyeluruh terhadap aset alkes yang sebelumnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Audit harus dilakukan agar ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban. Ini penting untuk mengurai persoalan dan mengembalikan aset daerah yang hilang,” ujar Daniel dalam persidangan.

Senada dengan itu, anggota DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mulai turun tangan. Menurutnya, indikasi tindak pidana penggelapan sudah benderang.

“Indikasinya sangat jelas. Buktinya, oknum yang bersangkutan sudah mengangsur ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada Pemkab. Proses hukum harus berjalan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Nurdin.

Selain skandal alkes, Panja DPRD juga memaparkan sepuluh poin rekomendasi lainnya yang menyentuh berbagai sektor pelayanan publik diantaranya, masalah sampah. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta segera mengatasi tumpukan sampah yang mengganggu estetika kota.

Kemudian Sarpras Damkar, DPRD menilai perlunya peningkatan sarana dan prasarana pada Dinas Pemadam Kebakaran. Digitalisasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) diinstruksikan mengalokasikan anggaran internet guna integrasi data nasional, Sekolah Rakyat juga menjadi sorotan terkait ketidakjelasan rencana pembangunan Sekolah Rakyat, baik terkait ketersediaan lahan maupun sumber anggarannya.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Lepas 90 Atlet PWI Lampung 

Pasar Dekon, Pemkab diminta memberikan penjelasan transparan mengenai keberlanjutan revitalisasi Pasar Dekon. Aset & Lelang, Penertiban penghuni aset perumahan dinas serta evaluasi total agar proyek gagal lelang tidak terulang kembali di masa depan.

Menanggapi desakan tersebut, Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, mengakui bahwa poin-poin yang disampaikan dewan merupakan fakta di lapangan. Ia memastikan pihak eksekutif tengah berupaya menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Semua rekomendasi tidak akan kami abaikan. Ini menjadi catatan penting agar jalannya pemerintahan dan pelayanan publik ke depan semakin baik,” pungkasnya. (Diq).

Facebook Comments