Ironi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Utara: 65 Dapur Tak Kantongi Izin Bangunan

300

Lampung Utara jejaring09.com  – Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara kini tengah berada dalam pusaran kritik.

Kritikan kali ini bukan terkait distribusi, melainkan persoalan mendasar mengenai legalitas infrastruktur dan jaminan kesehatan pangan yang dinilai abai.

Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh, mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.

Berdasarkan data terkini, seluruh dapur pelaksana program tersebut ternyata belum memenuhi kewajiban administratif bangunan.

“Dari 65 SPPG yang ada di Lampung Utara, satupun belum ada yang memiliki IMB atau yang saat ini disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tegas Mat Soleh saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).

Krisis legalitas ini diperparah dengan temuan di lapangan mengenai standar kualitas makanan. Selain persoalan gedung, aspek higienitas menjadi rapor merah bagi mayoritas SPPG. Dari 65 titik dapur, baru 9 SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Tak hanya persoalan administrasi bangunan, sejumlah SPPG juga sempat disorot akibat dugaan rendahnya standar kebersihan dan kualitas makanan. Bahkan, sempat muncul laporan makanan beraroma tidak sedap yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Padahal, pihak berwenang baik dari Badan Gizi Nasional (BGN) maupun pemerintah daerah telah menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan teknis bangunan, kelayakan fungsi, serta standar higienis sebelum beroperasi.

Situasi ini memperlihatkan adanya jurang antara percepatan operasional program MBG dengan kepatuhan terhadap kewajiban administratif dan standar keselamatan. Di satu sisi, program digencarkan demi memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Di sisi lain, aspek legalitas dan keamanan justru tertinggal.

Sebagai langkah tegas, Satgas MBG Lampung Utara menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh SPPG segera mengurus SLHS serta persyaratan bangunan gedung paling lambat 14 hari sejak surat tersebut diterbitkan.

BACA JUGA:  Bupati Lampura Menyambut Baik Atas Komitmen Kejati dan Kejari

Dikatakannya, berdasarkan arahan lisan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya, Satgas diberi kewenangan untuk memberikan teguran kepada SPPG yang tidak patuh terhadap ketentuan.

“Apabila teguran-teguran tidak diindahkan, Satgas dapat memberikan rekomendasi kepada BGN Pusat untuk memberhentikan sementara SPPG yang membandel,” tegas Mat Soleh.

Ancaman rekomendasi penghentian operasional ini menjadi peringatan keras bagi pengelola SPPG. Sebab, program yang sejatinya bertujuan mulia meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh berjalan dengan mengabaikan aspek keselamatan bangunan dan standar kesehatan.

Kini, nasib keberlanjutan gizi masyarakat di Lampung Utara bergantung pada kecepatan para pengelola SPPG dalam berbenah. Publik berharap tujuan mulia program ini tidak ternoda oleh kelalaian tata kelola yang berisiko bagi kesehatan penerima manfaat. (Diq).

Facebook Comments