Belakangan ini, isu ketimpangan hukum yang ada di Indonesia kembali ramai menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat menyoroti ketidakadilan kasus hukum yang terjadi antara kalangan elit dan rakyat biasa. Contohnya, pelaku korupsi dengan kerugian negara bernilai miliaran rupiah sering kali berakhir dengan mendapatkan vonis hukuman ringan, sedangkan rakyat biasa yang melakukan pelanggaran ringan seperti mencuri makanan karena terdesak kebutuhan justru mendapatkan hukuman berat. Fenomena inilah yang kemudian memunculkan anggapan bahwa hukum di Indonesia masih ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’.
Menurut sejumlah pengamat, persoalan mengenai ketimpangan hukum di Indonesia terjadi bukan hanya karena masalah teknis penegakan hukum, melainkan juga karena persoalan struktural dan budaya. Dalam teori Rule of Law, telah ditegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, harus tunduk pada hukum yang sama. Artinya, setiap masyarakat seharusnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, pada faktanya, kekuasaan, status sosial, dan kekayaan sering kali menjadi faktor yang menentukan hasil akhir dalam proses hukum. Sosiolog hukum menilai bahwa sistem hukum yang ada di Indonesia ini masih terpengaruh oleh budaya patrimonial ─ yang berarti hubungan personal serta kekuasaan lebih berpengaruh daripada prinsip keadilan substantif. Hal ini juga sejalan dengan pandangan John Rawls, yang mengatakan bahwa keadilan yang sesungguhnya hanya dapat dicapai ketika semua orang memiliki kesempatan yang sama di hadapan hukum.
Melihat kondisi tersebut, diperlukan adanya reformasi besar dalam sistem hukum. Pemerintah perlu memperkuat dan memperketat pengawasan kepada aparat penegak hukum serta memastikan tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun. Keterbukaan secara transparan dalam proses hukum juga dirasa penting agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Selain itu, pendidikan moral dan integritas bagi calon aparat hukum harus diperkuat sejak dini. Jika semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, hukum di Indonesia bisa menjadi lebih bersih dan akan benar-benar berpihak pada keadilan.
Ketimpangan hukum menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai Pancasila sebagai dasar negara. Hukum seharusnya menjadi pelindung bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat, bukan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan berbagai pihak. Dengan adanya komitmen pemerintah, di dukung dengan kesadaran masyarakat, dan reformasi wujud nyata, harapan menuju sistem hukum yang adil dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan benar-benar bisa terwujud.

Penulis : Nabila Maharani




