LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Komisi IV DPRD Lampung Utara memanggil pihak RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi terkait dugaan penggelapan alat kesehatan (Alkes) Radiologi X Polymobile yang dilakukan oleh oknum ASN rumah sakit setempat.
Usai memanggil, Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Imam Santosa didampingi sekretaris dan anggota dengan tegas mengultimatum kepada yang bersangkutan dan manajemen rumah sakit untuk segera mengembalikan alat vital milik negara tersebut.
” Kami berikan waktu 30 hari kedepan agar yang bersangkutan (Oknum) dan manajemen rumah sakit untuk mengembalikan alat tersebut, Jika tidak kami minta kepada APH untuk menyelidiki masalah ini sampai tuntas,” tegas Imam Santosa diruang rapat Komisi IV, Jumat (18/7/2025).
Dijelaskannya, dalam hearing pihaknya telah mengkonfirmasi langsung kepada semua pihak yang terlibat raibnya alkes tersebut.
” Baik dari oknum yang diduga terlibat maupun manajemen RSUD atas hilangnya salah satu alat radiologi di rumah sakit tersebut.” jelasnya.
Dikatakannya, Langkah ini dilakukan guna mengklarifikasi verifikasi atas adanya informasi tersebut dan agar dalam penanganan masalah tersebut dapat dilakukan secara objektif dan transparan.
“Terkait alkes ini kami telah mendapat kronologis dari kedua belah pihak, pertama dari pihak menejemen Rumah Sakit, kedua dari mantan kepala ruangan, beserta dinas terkait, mereka sudah membawa dokumentasi, terkait dengan tertukar, hilang atau apa, sebenernya seperti apa kejadiannya” Kata Imam Santosa.
Lebih lanjut, Santosa menjelaskan dalam pemeriksaan oknum ASN yang diduga kuat menjadi penyebab hilangnya alat radiologi tersebut mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut. Dalam klarifikasinya, oknum menyatakan bahwa dirinya hanya sehari membawa alat keluar dari Rumah Sakit.
“Sampai pada akhir, sudah sampai tiga kali kami minta untuk menjelaskan, sejelas-jelasnya, seterang-terangnya, alat ini dikemanakan tapi yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui, karena dia hanya sehari membawa alat itu keluar rumah sakit” terangnya.
Menurutnya, masalah ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mengganggu layanan kesehatan masyarakat. Karena itu, mereka mendesak agar proses investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan tuntas. (Diq).




