LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Johnsen kepala desa Skipi periode 2015-2021 sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Selasa (15/7/2025).
Dalam perkara ini, Jonsen terbukti bersalah dalam proyek Dana Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2018.
Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus, M Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intel mengatakan penetapan ini terkait penyalahgunaan dana desa proyek pembangunan lapangan sepak bola tahun 2018 sebesar Rp. Rp. 570.600.000.
” Perkara ini berjalan cukup lama, Disimpulkan satu orang tersangka. Perbuatan melawan hukumnya yakni ditemukan adanya kekurangan Volume, pekerjaan tidak sesuai dengan RAP analisis harga satuan barang tidak sesuai dengan sebagai mana mestinya” jelassnya.
Lebih lanjut, Tanjung menjelaskan penetapan tersangka kepada Jonsen dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dimana berdasalkan hasil audit Inspektor Lampung Utara terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp. 434.962.250.
Jonsen ini terang dia, disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka Jonsen selaku mantan Kepala Desa Skipi telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari guna kebutuhan penyidikan” tukasnya. (Diq).




