LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lampung Utara menyoroti dugaan penggelapan Alat Kesehatan (Alkes) Radiologi X milik RSUD H.M Ryacudu Kotabumi.
Humas GMPK, Adi Rasyid mendesak agar manajemen RSUD. H.M Ryacudu Kotabumi melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.
” Perbuatan ini sudah dianggap kriminal, ini menjadi perhatian serius, karena ada indikasi tindakan melawan hukum,” tegas Adi Rasyid. Selasa (15/7/2025).
Rasyid menegaskan bahwa peralatan yang ada di dalam Rumah Sakit pemerintah adalah barang milik negara. Lebih lanjut dirinya menegaskan, penggelapan barang milik negara ini merupakan tindakan pidana.
” Seseorang, baik pejabat maupun bukan, melawan hukum menguasai, menggunakan, atau memindahtangankan BMN untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara adalah penggelapan barang mikik negara,” tegasnya.
Menurutnya, mendengar keterangan yang disampaikan direktur rumah sakit melalui sejumlah media terdapat kejanggalan, dimana Tini Suartini ASN rumah sakit Ryacudu menyatakan bahwa Alkes terebut rusak.
” Tanpa SOP yang jelas, alat tersebut di service dan di bawa ke Jakarta, setelah itu alat tersebut dipulangkan nomor seri alat tersebut tidak sama, Ini alat vital ga boleh semena-mena,” ujarnya.
Senada yang disampikan akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi, dimana dirinya sangat menyayangkan terkait adanya dugaan penggelapan (penukaran), apalagi alkes yang hilang merupakan sarana vital untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia menyebut, pelayanan publik yang paling mendasar adalah pendidikan dan kesehatan. Maka, jika sarana seperti alkes Radiologi hilang akibat perbuatan oknum pegawai, maka itu bentuk kemunduran dalam pelayanan publik.
“Sangat miris sekali. Pelayanan dasar kesehatan publik terganggu akibat ketiadaan alat. Terlebih lagi, alat tersebut diduga hilang karena digelapkan oknum di rumah sakit sendiri,” tegas Suwardi, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum.
Lebih lanjut, Suwardi menilai peristiwa ini memiliki unsur pidana. Menurutnya, dugaan penggelapan tersebut dapat dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja. Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara hingga lima tahun.
“Ini bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi karena alkes itu merupakan barang milik negara. Jadi bukan sekadar pelanggaran kedisiplinan pegawai, tapi sudah menyangkut hukum,” ujarnya. (Diq).




