Dugaan Penggelapan Alkes Radiologi X, Inspektorat Sarankan Bentuk Tim. Tini Suartini Bungkam

636

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Dugaan penggelapan Alat Kesehatan (Alkes) Radiologi X Polymobile Plus milik RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi yang dilakukan oleh ASN Tini Suartini  (Tini) terus bergulir.

Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melakui Irbansus mengakui bahwa telah menerima surat dari RSUD Mayjend. H.M. Ryacudu, terkait adanya dugaan penggelapan alat pital milik menagara tersebut.

Irbansus, Ridho Alrasyidi menyarankan agar pihak rumah sakit melakukan pemerikaaaan secara internal. Kemudian Ridho juga menyarankan rumah sakit membentuk tim yang terdiri atasan langsung, Inspektorat dan BKPSDM.

” Tim Terpadu yang di bentuk itu nanti yang akan melakukan penilaian terhadap penjatuhan disiplin nya. Jadi gak perlu lagi melalui pemeriksaan inspektorat” tegasnya.

Sementara itu Tini Suartini saat dikonfirmasi terkesan bungkam. Saat awak media mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp meski dalam keadaan aktif namun Tini enggan menjawab.

Diberitakan sebelumnya, TS oknum salah satu  kepala ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi di duga gelapkan Alat Kesehatan (Alkes) Radiologi X Polymobile Plus.

Terungkapnya dugaan ini ketika pihak manajemen rumah sakit plat merah ini ingin memperpanjang ijin penggunaaan alat tersebut kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) RI. Alat kesehatan tersebut dibeli memalui APBD tahun 2013 senilai Rp. 750 juta.

Direktur Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitriah Subandhi mengaku bahwa pihaknya sudah membawa dugaan ini kepada Inspektorat Lampung Utara.

” Kita tahunya ada ‘sesuatu’ di awal tahun 2025, pada saat itu mau mengurus ijin Bapeten salah satu Alkes Badan Radiologi, Tapi kok ga selesai-selesai,” kata dr Aida didampingi Kasubag TU, Andini diruang kerjanya. Kamis (10/7/2025).

Kemudian terang dia, Dirinya memanggil salah satu petugas tenaga kesehatan Radiologi untuk menanyakan terkait lamanya mengurus ijin tersebut. Ternyata lanjut dia,  lamanya kepengurusan tersebut terganjal oleh salah satu alat yang sudah mati ijin operasionalnya dan ada ketidaksamaan data pada alat tersebut.

BACA JUGA:  Bangun Koordinasi dan Kolaborasi, Kepala Imigrasi Kotabumi Kunjungi Kodim 0412 Lampung Utara 

” Setelah diselidiki tenyata alat tersebut dibawa keluar dari rumah sakit oleh salah satu Oknum kita. Setelah di interogasi yang bersangkutan mengaku alat itu rusak,” jelasnya.

Masih kata Aida, Oknum ini berinisiatif untuk memperbaiki alat tersebut dengan cara menghubungi petugas service untuk mengambil alat kesehatan terebut dan di bawa ke Jakarta.

” Setelah selesai, Alat tersebut kembali ke bagian Radiologi. Tapi menurut temen-temen radiologi alat itu tidak sama nomor serinya. Sehingga temen-temen ingin mengurus ijinnya tidak berani, karena pihak Bapeten ini jeli sekali,” ungkapnya.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh oknum tersbut salah besar, sebab seharusnya jika terdapat alat yang rusak dan ingin memperbaikinya harus melalui mekanisme atau SOP dan laporan terhadap manajemen sehingga alat tersebut tidak akan tertukar.

” Setelah itu oknum ini meminta ijin untuk mencari alat tersebut dari Jakarta hingga ke Tegal. Oknum ini beralasan nomor Hp petugas service hilang. Terpaksa oknum ini saya  ancam laporkan ke Polisi, Bukan berarti saya akan menjerumuskan oknum ini tapi saya justru membantu dia untuk menemukan alat tersebut. Berarti teman dia yang servicenya yang ga bener dong, ada niat untuk menggelapkan, dan biar polisi yang mencari,” tukasnya.

Kendati demikian, pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan ini secara internal dan membuat kronologi dan membuat surat teguran secara tertulis bahwa yang bersangkutan telah melanggar SOP dan mengilangkan barang milik negara.

” Persoalan ini sudah kami laporkan ke Inspektorat untuk meminta tindakan apa yang kami lakukan. Dari inspektorat sudah meberikan jawaban dan dikembalikan lagi kepada kami. Karena menurut saya ini sudah pelanggaran berat. Bukan pelanggaran ringan,” tukasnya. (Diq).

Facebook Comments