Unjuk Rasa Petani Singkong Berlangsung Ricuh, 10 Polisi Terluka 

444

BANDAR LAMPUNG jejaring09.com – Aksi unjuk rasa (Unras) yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia di depan Kantor Gubernur Lampung berlangsung ricuh. Senin (5/5/2025).

Sebelum ricuh, sempat terjadi aksi dorong-mendorong antara massa aksi dan aparat keamanan. Hal ini terjadi diduga audiensi antara perwakilan pendemo dan pejabat Pemprov Lampung gagal menemukan titik temu.

Aksi unjuk rasa ini disebabkan anjloknya harga singkog di wilayah Provinsi Lampung. Kericuhan ini menyebabkan sedikitnya 10 orang anggota kepolisian terluka.

Kekecewaan massa memaksa untuk masuk kedalam kantor Gubernur. Aparat kepolisian berupaya menjaga dan meredam amarah massa. Namun situasi cepat berubah sehingga aksi damai berubah menjadi kericuhan. Lemparan batu, kayu, dan benda tumpul melayang ke arah petugas tak terelakkan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya korban luka dari pihak kepolisian.

“Sebanyak 10 anggota kami mengalami luka saat berusaha mengendalikan situasi. Mereka dilempari batu dan benda keras oleh peserta aksi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Salah satu yang mengalami luka paling parah adalah Bripka Yuli Setiawan, anggota Provos Polsek Teluk Betung Selatan.

“Bripka Yuli mengalami luka robek di kepala akibat lemparan benda tumpul dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk penanganan intensif,” jelas Yuyun.

Selain itu, ada Delapan personel Dit Samapta Polda Lampung lainnya juga menderita luka akibat terkena lembaran batu dan benda lainnya.

“Sebagian besar korban ditangani langsung di lokasi oleh tim medis, menggunakan ambulans yang sudah disiagakan,” lanjutnya.

Selain itu, Bripka Ali Hanafi dari Sat Intelkam Polresta Bandar Lampung turut menjadi korban setelah terkena lemparan rambu yang diarahkan massa ke arah petugas.

Sementara Briptu Rio Candra dari Brimobda Lampung mengalami luka di dagu kanan akibat lemparan batu keras. Polda Lampung menyesalkan kekerasan yang terjadi dalam aksi tersebut.

BACA JUGA:  Pengajian Al-Hidayah Provinsi Lampung Gelar Milad 43 Tahun

“Kami sangat menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum. Namun jika dilakukan dengan cara yang anarkis dan melukai petugas, itu sudah melanggar hukum,” tegas Kombes Yuyun.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa pelaku pelemparan dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan proses secara hukum siapa pun yang terbukti menyerang aparat dalam aksi ini. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan,” tukasnya. (Red).

Facebook Comments