Lampung Utara jejaring09.com – Pemkab Lampung Utara (Lampura) melakukan pengecekan terhadap mobil dinas yang digunakan oleh para pejabat yang dilaksanakan di Stadion Sukung Kotabumi. Jumat (11/4/2025).
Apel randis tersebut dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Lekok dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah(BPKAD) Mikael Saragih.
Dalam laporannya, Mikael Saragih mengungkapkan apel randis ini diikuti 56 OPD dengan jumlah kendaraan sebanyak 311 unit milik pemerintah kabupaten Lampung Utara dan 44 unit kendaraan dinas operasional sewa.
“ Untuk apel randis, kendaraan yang hadir sebanyak 206 unit, dan yang tidak hadir sebanyak 105 unit,” terang Saragih.
Dari jumlah 105 randis yang tidak hadir tersebut lanjut Saragih, Tanpa keterangan sebanyak 72 unit diantaranya kendaraan operasional sampah. Sementara ijin dinas luar sebanyak 1 unit.
“ Yang rusak sebanyak 8 unit, untuk kendaraan operasional sewa hadir 44 unit,” jelasnya.
Tujuan dilaksanakanya apel randis ini untuk memastikan tersedia kendaraan dinas yang baik dan layak pakai dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Utara, Romli usai mengecek ratusan kendaraan dinas menemukan puluhan kendaraan dinas yang menunggak pajak. Bahkan ada sejumlah kendaraan kehilangan STNK.
Romli menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas menarik (Mengkandangkan) aset-aset pemerintah berupa puluhan kendaraan dinas yang tidak taat terhadap aturan.
“ Ini adalah komitmen yang disampaikan bersama bupati dan wakil bupati dengan stakeholder konsekwensinya jika ada randis yang tidak bayar pajak dan lain sebagainya akan kita kandangkan,” tegas Romli.
Wabup menegaskan bagi pengguna kendaraan dinas yang menunggak pajak tidak menyelesesaikan adminitrasinya untuk mundur dari jabatannya.
“ Ini adalah sanksi tegas, Silahkan mengundurkan diri jika penggunanya belum menyelesaikan administrasinya. Segera mungkin diselesaikan,” tegasnya.
Ditempat yang sama Sekretaris Daerah, Lekok merasa geram, Pasalnya bersama tim pemeriksa dirinya menemukan dari 27 kendaraan dinas (Ambulan) hanya 2 yang bayar pajak kendaraan.
“ Yang 2 bisa bayar pajak, Kenapa yang 25 unit tidak bisa. Mereka ini sebagai pengguna barang dan bertanggung jawab penuh. Bukan hanya menikmati barang itu saja dan dengan jabatan mereka memiliki kewajiban. Kendaraan ini harus dirawat, pajak harus dibayar,” ujarnya dengan nada tinggi.
Meski 25 unit Mobil Ambulan ini ditarik, Lekok berkeyakinan tidak akan mengganggu pelayanan yang ada di puskesmas. Hal ini merupakan perintah langsung Bupati.
“ Saya yakin tidak akan mengganggu pelayanan. Kalau ada yang merasa pelayanannya terganggu silahkan berhubungan dengan kami. Nanti kita ambil kebijakan apa yang harus dilakukan,” cetusnya.
Lekok mengultimatum keras kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara agar segera membayarkan pajak kendaraan dinas sesuai dengan instruksi yang telah diberikan.
Bahkan Lekok mengungkapkan kegeramannya ini ketika menemukan kendaraan dinas yang ber Plat hitam. Dengan tegas Lekok akan meberikan sanksi terhadap pejabat yang sengaja merubah plat dinas menjadi pelat pribadi.
“ Untuk sanksi ada UU Kepegawaian yang mengatur yakni PP tahun 1994 karena ini pemalsuan saya minta dimerahkan lagi, selesaikan adminitrasinya terkait hal-hal berkaitan dengan sanksi sepenuhnya kewenangan bupati,” tukasnya. (Diq)




