4 Tersangka Tragedi Sabung Ayam Waykanan, 1 Sipil, 1 Polri dan 2 TNI

528

Lampung jejaring09.com  – Tragedi tewasnya 3 anggota Polri penggrebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Sidikitnya 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keempat orang tersebut, Satu diantaranya Zulkarnaen warga sipil. Sementara 1 orang merupakan anggota Polisi Polda Sumatera Selatan Aiptu Kapri, dan 2 orang oknum anggota TNI yakni Kopka Basar serta Peltu Lubis.

Dalam kasus ini, Tim gabungan investigasi membagi dua kasus yakni kasus pembunuhan dan kasus perjudian sabung ayam.

Wakil Sementara (WS) Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Mapolda Lampung mengatakan, Kopka Basar merupkan tersangka pembunuhan.

” Dia (Kopka Basar) terbukti menembak mati tiga anggota Polri, yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib,” kata Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Bahkan jelasnya, Pada tanggal 23 Maret 2025 kedua oknum TNI terduga penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya ini berdasarkan hasil bukti penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi.

Dalam mengungkap kasus ini, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polda Lampung dan setiap hasil penyelidikan yang dilakukan masing-masing di kombinasikan serta disamakan sehingga membuat kasus ini menjadi terang benderang dan transparan.

” Hasil penyelidikan dan hasil kerangan saksi baik dari polri dam masyarakat Kopka Basar menembak mati 3 anggota polri,” ungkapnya.

Namun, W.S Denpuspom mengatakana kedua oknum TNI tersebut dikenalan pasal yang berbeda. Dimana dalam kasusu ini Kopka Basar dikenakan pasal 340 junto 338 KUHP.

” Sementara untuk Peltu Lubis dikenalan pasal 303 KUHP,” ungkap Eka.

Selain para tersangka, tetang Eka pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa Senjata Api milik Kopka Basar yang di temukan dilokasi.

BACA JUGA:  Aklamasi, Tohir Bahnan Nahkodai HMI Cabang Bandar Lampung 

“Saat ini senjatanya masih di Denpom Lampung, jenis SS1 rakitan tapi direncanakan akan dilakukan uji balistik di Pindad karena ada beberapa bagian sparepart dari Pindad. Ini akan melibatkan Mabes Polri,” jelas dia.

Sementara itu Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan bahwa keterlibatan angota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka berdinas di Polda Sumatera Selatan.

Helmy menjelaskan, dalam kasus yang menewaskan 3 anggota Polri ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada tiga orang saksi, Yakni satu warga Sipil dan dua anggota polri.

” Setelah didalami, maka ditetapkan satu orang anggota polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Helmy menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Antara Kapri dan Basar keduanya saling kenal.

” Mereka berdua ini saling kenal, bahkan yang bersangkutan membuat video undangan untuk sabung ayam tersebut. Dan saat ini Bripda Kapri Sucipto telah ditahan di Mapolda Lampung. Sementara untuk warha sipil atas nama Zulkarnaen juga telah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (19/3/2025) lalu.” pungkasnya. (*)

Facebook Comments