HMI Dorong DPRD Lampung Utara Batalkan Hibah Sitaan KPK RI

753
Lampung Utara jejaring09.com – Sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi sambangi kantor DPRD Lampung Utara. Jumat (27/12/2024).
Dalam pertemuan ini, HMI mendorong agar DPRD setempat mempertahankan aset milik Pemkab Lampung Utara senilai Rp42,9 Miliar.
Diketahui aset ini merupakan hasil sitaan operasi tangkap tangan (OTT) mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara oleh KPK RI yang dihibahkan kepada Pemkot Bandar Lampung.
” Langkah ini merupakan upaya pendorongan pembatalan aset dan dialihkan ke Kabupaten Lampung Utara,” kata Ketua HMI Cabang Kotabumi, Yosef Alipio didampingi, Tomi Sanjaya, Rama, Farel dan Bayu.
Dirinya menyayangkan jika hasil sitaan KPK senilai Rp42.9 mikiar itu dihibahkan kepada Pemkot Bandar Lampung. Menurutnya Pemkab Lampung Utara dinilai sangat layak untuk mendapatkan aset tersebut.
” Jika hibah tersebut dikembalikan bisa membantu persoalan yangg ada di Lampung Utara,” ujarnya.
Selain aset, HMI meminta DPRD Lampung Utara untuk dapat memaksimalkan Perda pajak makan minum dan pajak reklame di kabupaten setempat.
Mereka (HMI) menduga ada pelaku usaha yang tidak menggunakan Tapping Box yang diberikan oleh Pemerintah setempat sehingga pajak yang dikeluarkan oleh konsumen tidak masuk ke PAD.
” Kami menduga ada pajak yang seharusnya masuk ke KAS Daerah namun tidak diberikan oleh pelaku usaha atau justru ada setoran diluar pajak ke dinas terkait. Maka untuk menangkis dugaan-dugaan seperti ini Kami meminta untuk optimalisasi Perda pajak tersebut sehingga tidak timbul kegaduhan atas dugaan-dugaan liar” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal menyambut dan menerima ide dan gagasan dari sejumlah aktivis HMI.
Bahkan dirinya berkomitmen bersinergi untuk memperjuangkan apa yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa.
” Dalam waktu dekat DPRD akan menindaklanjuti dan akan menjadwalkan mengahadirkan pihak terkait sehingga apa yang menjadi gagasan teman-teman HMI bisa diperjuangkan,” tukasnya. (Diq).
Facebook Comments
BACA JUGA:  Inspektorat Deadline RSUD Ryacudu 60 Hari Terkait Temuan Audit Alat Radiologi