Perkara Tipikor Inspektorat, Farid : Tidak Boleh Dihalang-halangi

2759

Lampung Utara – Muhammad Farid Rumdana memberikan sinyal merah atau mewanti – wanti tidak boleh ada yang menghalang – halangi proses penyidikan apalagi “Mengolah” perkara Tipikor Jasa Konsultasi di Inspektorat Lampung Utara.

” Jangan ada yang olah-olah perkara Inspektorat ini atau menghalangi proses penyidikan, itu pidana, bisa kami proses” kata Kajari Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana. Senin (25/3/2024).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi adanya isu miring yang beredar luas di masyarakat terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jasa konsultansi konstruksi tahun 2021 – 2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara di ‘ Peti Es kan ‘.

Selain itu, banyak juga isu isu adanya pesan singkat melalui WhatsApp ke para Kepala Dinas untuk meminta sejumlah uang ataupun barang Namun Kajari Farid dengan tegas tidak pernah memerintahkan hal tersebut.

Saat di tanya perkembangan penanganan perkara Inspektorat Farid menjelaskan, setelah menerima Hasil Perhitungan Kerugian Negara(PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan terus mendalami hasil temuan tersebut untuk mencari pihak pihak yang paling bertanggung jawab.

“Hasil PKN dari BPKP terus di dalami oleh Tim Penyidik, kami bekerja profesional dalam penanganan perkara inspektorat ini”jelas Kajari.

Disinggung terkait kapan penetapan tersangka perkara Inspektorat Lampung Utara ini akan di laksanakan tampak Kajari dengan santai menjawab dengan tegas ” secepatnya akan di sampaikan pada teman teman”

“Terkait dengan penetapan tersangka tim masih bekerja kita tunggu saja berita dari Kami, secepatnya akan di sampaikan kepada masyarakat” Pungkasnya (Diq).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Rumah Habibi di Desa Bumi Nabung di Lalap Si Jago Merah.