Mesuji, Jejaring09 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji, Polda Lampung gelar konferensi pers penangkapan dua bandar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.
Gelaran konferensi pers penangkapan dua bandar narkotika itu dilaksanakan di Mapolres Mesuji, Kamis (10/8/2023).
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto dalam keterangannya menyampaikan ada dua tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polres Mesuji.
“Dari dua tersangka itu memiliki kasus yang berbeda. Tapi keduanya berperan sebagai bandar narkotika,” ujarnya.
Ade menjelaskan untuk kasus yang pertama pihaknya berhasil menangkap bandar narkotika jenis pil ekstasi.
Pelaku yang statusnya sebagai bandar narkotika sendiri berinisial AN.
Penangkapan AN dilakukan dari hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dimana pada 2022, Satresnarkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex 1000 butir.
“Kasus ini hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya. Jumlah barang bukti itu yang berhasil kita amankan saat itu 1000 butir inex merek Ferrari,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus yang kedua, tersangka nya juga statusnya sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Tersangka bandar narkotika jenis sabu itu berinisial KW kelahiran Sidobangun, 15 April 1964.
Pekerjaan sebagai petani yang beralamat di Desa Fajar Asri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Dijelaskan Ade waktu penangkapan KW sendiri pada Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya.
“Dari hasil penangkapan ditemukan sabu sebanyak 3,91 gram, dengan plastik klip dan alat bukti lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ade menuturkan dari kedua kasus tersebut jajaran Polres Mesuji berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 12 juta beserta alat telekomunikasi. (Sandi)




