Proyek Swakelola Di SMK Hidayatul Muftadin Diduga Tidak Sesuai RAB

589

Mesuji Lampung jejaring09.com – Pekerjaan proyek SMK Hidayatul Muftadin yang dikerjakan secara Swakelola diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Dugaan ini diketahui saat beberapa awak media menyambangi sekolah tersebut. Rabu (21/9/2022).

Saat berada dilokasi, Awak media yang sempat meyaksikan proses pekerjaan dan mencoba mengkonfirmasi para pekerja.

Diketahui proyek pembangunan Gedung Sekolah tersebut bernilai satu miliar lebih bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 untuk membangun satu unit gedung sekolah.

Selain itu, terdapat bangunan gedung lainnya dengan nilai Rp. Rp 418,572,649,64. Kedua proyek tersebut dalam pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya.

Didalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ditambah dengan undang-undang nomor 28 pasal 3 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proposionaltas, asas propesionalitas dan asas akuntabilitas

Belum lagi pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara maka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau denda paling banyak satu miliar rupiah,

Pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB. Dimana berdasarkan pengakuan dari salah satu pekerja mengaku bahwa adukan semen hanya menggunakan 3 angklong pasir 1 sak semen. Selain itu para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). (Alkad)

Facebook Comments
BACA JUGA:  Disdikbud Mesuji Gelar Seleksi Atlet FLS2N dan O2SN