Rekonstruksi Kasus Perampokan Maut di Sawojajar, 35 Adegan Ungkap Detik-Detik Kejam Pelaku Habisi Nyawa Mantan TKW

70

LAMPUNG UTARA, jejaring09.com – Polres Lampung Utara menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan yang menimpa Safitri (56), seorang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Selasa (14/7/2026).

Dalam proses reka ulang yang berlangsung di kediaman korban, dua tersangka utama yakni Syahril Akbar Sidik (29) dan Roni (28) memperagakan sebanyak 35 adegan. Pengawalan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian, disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini krusial untuk memperjelas alur kronologi bagi penyidik, jaksa, hingga hakim di persidangan nanti.

Fokus perhatian tertuju pada adegan ke-14 hingga ke-20, Pada adegan ke-20, terungkap tindakan sadis para pelaku yang mengikat kaki dan tangan korban, serta menyumpal mulutnya menggunakan handuk.

“Dalam rekonstruksi, terlihat jelas bagaimana korban ditinggalkan pelaku dalam kondisi terikat dan lemas setelah mulutnya disumpal,” ujar AKP Ivan di lokasi Rekonstruksi.

Kasus yang sempat menggemparkan warga Desa Sawojajar ini berhasil diungkap oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara dalam waktu singkat.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, membeberkan bahwa aksi kedua tersangka warga setempat ini mulanya hanya bertujuan untuk mencuri sepeda motor. Namun, situasi berubah mencekam ketika aksi mereka tepergok oleh korban.

Panik karena aksinya diketahui, kedua tersangka nekat menganiaya korban hingga tewas. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menghabisi nyawa Safitri dengan cara membekap mulut menggunakan handuk, serta menjerat leher korban menggunakan kain dan tali rafia sebelum akhirnya melarikan diri dengan barang curian.

BACA JUGA:  Warga Ditemukan Tewas Tenggelam di Way Rarem, Polres Lampura Imbau Warga Waspada

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka di mata hukum. Rekonstruksi ini menjadi langkah pamungkas penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau. (Red).

Facebook Comments