Ketua Umum FSP-BMPPKLPB Mayusni T. Advokasi sosial merupakan instrumen penting untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja

16

Jakarta, Jejaring09.com – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bongkar Muat Pedagang Pasar, Pedagang Kaki Lima, Parkir, dan Bangunan (FSP-BMPPKLPB), Mayusni T, menegaskan bahwa serikat pekerja memiliki peran strategis dalam memengaruhi kebijakan pengupahan serta memperkuat perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja, khususnya di sektor informal, melalui advokasi yang terstruktur, berkelanjutan, dan berbasis data.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskusi organisasi yang membahas penguatan peran serikat pekerja dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan. Menurut Mayusni T, advokasi sosial merupakan instrumen penting untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja atas penghidupan yang layak sekaligus mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan, baik bagi pekerja maupun dunia usaha.

“Advokasi sosial merupakan bagian dari perjuangan serikat pekerja untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja. Melalui advokasi yang terencana, objektif, dan didukung data yang akurat, serikat pekerja dapat memperjuangkan kebijakan pengupahan yang lebih berpihak kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Mayusni T.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan tanggung jawab negara karena pada umumnya posisi tawar pekerja lebih lemah dibandingkan pemberi kerja. Oleh sebab itu, regulasi ketenagakerjaan harus mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, seimbang, serta mencegah terjadinya praktik eksploitasi tenaga kerja.

Sementara itu, Ketua DPC Jakarta Timur FSP-BMPPKLPB, Jayadi, menjelaskan bahwa serikat pekerja yang menaungi sektor non-perusahaan juga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan kepada pekerja informal, seperti pedagang pasar, pedagang kaki lima, pekerja bongkar muat, pekerja parkir, dan pekerja bangunan.

Bentuk advokasi terhadap pekerja sektor informal memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja formal karena tidak didasarkan pada hubungan kerja langsung sebagaimana diatur dalam sistem hubungan industrial. Oleh karena itu, FSP-BMPPKLPB lebih menitikberatkan advokasi pada perlindungan kebijakan publik, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan sosial.

BACA JUGA:  Pemerintah Provinsi Lampung Raih WTP ke 10 di Tahun 2024

“Serikat pekerja dapat memperjuangkan legalitas ruang usaha bagi pedagang kaki lima, menolak tindakan penggusuran yang tidak sesuai ketentuan hukum, serta mendorong pemerintah daerah menerbitkan regulasi yang berpihak kepada ekonomi kerakyatan,” jelas Jayadi.

Selain itu, FSP-BMPPKLPB juga memberikan pendampingan kepada anggotanya dalam berbagai bidang, antara lain membantu akses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), konsultasi hukum, pendampingan terhadap korban intimidasi, kekerasan maupun kriminalisasi, hingga melakukan mediasi dengan instansi terkait apabila terjadi persoalan yang merugikan anggota.

Dalam menjalankan fungsi advokasinya, organisasi ini menerapkan berbagai strategi mulai dari penyusunan kajian, pengumpulan data, identifikasi sasaran kebijakan, penyusunan materi advokasi, membangun koalisi dengan berbagai pihak, dialog dan audiensi kepada pemangku kepentingan, menggalang dukungan publik, hingga melakukan evaluasi terhadap hasil perjuangan.

FSP-BMPPKLPB juga mengembangkan tiga bentuk advokasi utama, yaitu advokasi kasus untuk mendampingi anggota secara individual, advokasi kelompok dalam memperjuangkan kepentingan pekerja secara kolektif, serta advokasi legislatif guna mendorong perubahan maupun pembentukan regulasi yang berpihak kepada pekerja, khususnya di sektor informal.

Menurut organisasi tersebut, keberhasilan advokasi sangat bergantung pada legitimasi organisasi, kredibilitas kepemimpinan, akuntabilitas pengelolaan organisasi, soliditas keanggotaan, serta kemampuan menguasai isu-isu strategis yang diperjuangkan.

Melalui penguatan organisasi dan advokasi yang berkesinambungan, FSP-BMPPKLPB berharap dapat mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, menjamin perlindungan hukum, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja sektor informal sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi nasional.

Ajakan Bergabung Menjadi Anggota FSP-BMPPKLPB

Di akhir kegiatan, Ketua DPC Jakarta Timur FSP-BMPPKLPB, Jayadi, mengajak seluruh pekerja sektor informal untuk bergabung dan memperkuat organisasi.

“Kami mengajak seluruh pekerja bongkar muat, pedagang pasar, pedagang kaki lima, pekerja parkir, pekerja bangunan, dan seluruh pekerja sektor informal lainnya untuk bergabung bersama FSP-BMPPKLPB. Dengan menjadi anggota, saudara akan memperoleh pendampingan organisasi, advokasi kebijakan, bantuan hukum, perlindungan sosial, konsultasi ketenagakerjaan, serta bersama-sama memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja secara konstitusional. Semakin kuat organisasi, semakin besar pula kekuatan kita dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan.”

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Raih Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2023 dari Kementerian Dalam Negeri

Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSP-BMPPKLPB

Alamat:

Jl. 20 Desember No. 6, RT 004/RW 003, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat 11830.

Facebook Comments