Korupsi DD dan ADD, Kades Kedaton di Tetapkan Sebagai Tersangka

62

LAMPUNG UTARA, jejaring09.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton kecamatan Abung Tengah Hasan Muhtaridi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, melalui Kasi Pidsus Gede Maulana didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani pada Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pihak kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, ditemukan adanya penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan fisik maupun pembinaan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp448.146.110,00 (empat ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah).

Tim penyidik mengungkapkan bahwa praktik lancung ini terjadi selama tiga tahun anggaran berturut-turut yakni pada Tahun Anggaran 2022 Rp106,5 Juta.

Penyimpangan ditemukan pada pekerjaan fisik rehabilitasi jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga program penyediaan hewan ternak (kambing). Tahun Anggaran 2023 Rp179,1 Juta Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, pembinaan Karang Taruna, hingga kegiatan kebudayaan dilaporkan fiktif.

Anggaran telah dicairkan sepenuhnya namun kegiatan tidak terealisasi di lapangan sementara pada Tahun Anggaran 2024 Rp162,4 Juta Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan jalan onderlagh akibat anggaran yang diselewengkan.

Kasi Pidsus Gede Maulana menegaskan bahwa penetapan HM sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026.

“Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam mengawal penggunaan uang negara agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” tegasnya.

BACA JUGA:  Fahrizal Darminto Temui Mingrum Gumay SH., MH di Ruang Kerjanya

Kini tersangka HM harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red).

Facebook Comments