Lampung Utara jejaring09.com – Aparat kepolisian Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pemilik perusahaan jasa perjalanan Umroh PT. Hijrah Berkah Juni Wisata Junila Wati (49) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana milik para calon jemaah.
Penangkapan dilakukan di kontrakannya yang berada di Bandar Lampung, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku di tetapkan sebagai tersangka, dan di lakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama mengungkapkan dalam aksinya warga Desa Mulyo Rejo Kecamatan Bunga Mayang Labupaten Lampura ini menawarkan paket umroh senilai Rp30 juta kepada calon jemaahnya.
” 30 juta per orang, dan dijanjikan keberangkatan dalam waktu cepat. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tak pernah terpenuhi.” kata Apfriyadi. Senin (29/12/2025).
Dijelaskan Apfriyadi, Para korban telah melakukan pembayaran melalui transfer bank. Namun lanjut dia fasilitas ibadah, tiket perjalanan, hingga jadwal keberangkatan tidak pernah diberikan.
” Uang yang sudah masuk juga tidak dikembalikan,” jelas Apfriyyadi
Lebih lanjut, Apfriyadi menjelaskan, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp200 juta. Hingga saat ini, jumlah korban yang resmi melapor sebanyak 10 orang.
” Berdasakan Laporan Polisi (LP) ada 10 yakni, 2 laporan di Polres Lampung Utara, 2 laporan di Polda Lampung, 3 laporan di Polresta Bandarlampung, 2 laporan di Polres Metro dan 1 laporan di Polres Way Kanan dan termasuk satu laporan ke Polda Bangka Belitung,” ungkap Kasat.
Sebelum dilakukan penagkapan, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, Tidak mengindahkan pemanggilan tersebut anggota sat reskrim menjemput paksa tersangka di komtrakannya.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa 5 dokumen bukti transfer bank dan 3 dokumen rekening koran
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (Diq).




