Sejak Dibuka Selter Jabatan Sekda dan Tiga JPTP Lampura Hingga Kini Belum Ada Satupun Pelamar 

1823

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Tahapan seleksi terbuka (Selter) jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara telah dibuka sejak 16 Oktober 2025 dan akan berakhir pada 30 Oktober 2025 mendatang.

Selain seleksi jabatan Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Utara juga membuka seleksi terbuka tiga jabatan tinggi pratama lainnya yakni, BPKAD, Kesbangpol dan Bappeda.

Pelaksana tugas (Plt) kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunan, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk panitia seleksi (Pansel) pendaftaran jabatan Sekda dan 3 jabatan pimpinan tinggi pratama lainnya.

” Hingga saat ini BKPSDM Lampung Utara belum ada satupun menerima berkas dari pelamar baik untuk jabatan sekda dan tiga jabatan pimpinan tinggi pratama lainnya.” kata Hendri Dunan. Selasa (21/10/2025).

Kendati demikian, Hendri Dunan optimis jika pelamar akan memenuhi kuota meski pihaknya tidak membatasi jumlah pelamar. Dirinya berharap seluruh tahapan seleksi dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

” Target pelaksanaan di mulai sejak 16 Oktober, diharapkan proses berlanjut dan selesai pada 18 November 2025 mendatang,” ujarnya.

Adapun persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengikuti selter adalah sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung:

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diplome IV;

3. Menduduki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) untuk jabatan Sekretaris Daerah dan Pembina (IV/a) untuk jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,

4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan:

5. Memiliki Pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

BACA JUGA:  Bawaslu Lampura Satukan Persepsi Menangani Dugaan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa

6. Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya (paling singkat 2 (dua) tahun) atau sedang/pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

8. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, 0 (nol) bulan, (nol) hari pada saat pelantikan;

9. Sehat jasmani dan rohani:

10. Mendapat persetujuan/izin/rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),

11. Menyerahkan Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir (2023 dan 2024) bernilai baik;

12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat serta tidak sedang menjalani Hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;

13. Surat Pernyataan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Tingkat Berat (Materai Rp.10.000.-);

14. Fotocopy sah bukti penyampaian pelaporan SPT tahun 2024;

15. Fotocopy sah bukti penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Е-LHKPN) atau laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (E-LHKASN) tahun 2024;

16. Asli SKCK dari Kepolisian RI yang masih berlaku;

17. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah. (Diq).

Facebook Comments