Tuding Berita Tidak Berimbang. Kades Sabuk Empat, Anita Berdalih Tidak Mengintimidasi Keluarga Korban

936

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Polisi memeriksa kepala desa (kades) Sabuk Empat terkait kasus pemerkosaan yang diduga kuat dilakukan oleh R aparatur desa setempat. Selasa (23/9/2025).

Usai diperiksa Kades Sabuk Empat, Anita mengaku bahwa dirinya memenuhi panggilan polisi sebagai saksi kasus pemerkosaan anak dibawah umur hingga hamil lima bulan.

” Saya diperiksa sebagai saksi,” ujar Anita.

Saat dikonfirmasi lebih mendalam, Anita mengakui bahwa Riyadi (Pelaku) merupakan kerabat dekatnya yang menjabat sebagai bendahara barang di desa Sabuk Empat.

Namun, Anita berdalih bahwa peristiwa ini bukanlah kasus pemerkosaan yang ramai diberitakan disejumlah media.

” Peristiwa ini bukan pemerkosaan melainkan murni perselingkuhan,” Elaknya.

Selain itu, Anita juga tampak membantah dengan kerasnya atas statement pihak keluarga korban yang menyatakan bahwa dirinya talah mengintimidasi pihak keluarga dan korban untuk membuat surat perdamaian secara tertulis antara ke dua belah pihak.

“Siapa yang mengintimidasi,? Saya gak pernah  intimidasi. Yang tandatangan kedua belah pihak, dengan disaksikan uwaknya (Paman korban),” katanya.

Selain itu, Anita merasa keberatan dengan sejumlah pemberitaan awak media. Anita mengatakan bahwa pemberitaan tersebut sepihak dan tidak berimbang.

Pernyataan Kades Sabuk Empat ini terbantahkan, setelah wartawan mengatakan sebelumnya telah berupaya menghubungi dirinya untuk dimintai keterangan terkait kasus ini melalui pesan Whatsaap ke nomor 0822 7829 xxxx pada Kamis (18/9/2025) sekira pukul 12.28 Wib namun tidak merespon panggilan ataupun pesan yang disampaikan awak media.

Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Lampura Ipda Darwis, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Kades Sabuk Empat sebagai saksi perkara pencabulan anak dibawah umur., di desa setempat.

Selain Anita, pihaknya juga telah mengambil keterangan empat orang saksi lainnya. Sehingga total saksi untuk sementara ini yang telah di ambil keterangannya yaitu sebanyak Lima orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, identitas pelaku saat ini sudah kita ketahui. Dan proses perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan.

BACA JUGA:  Pj Bupati Aswarodi Tinjau Kesiapan Sarana dan Prasarana Bencana 

“Ia benar. Dalam perkara persetebuhan anak dibawah umur itu, kami telah mengambil keterangan Kepala Desa Sabuk Empat. Sejauh ini ada lima orang saksi yang telah diambil keterangannya. Identitas pelaku sudah kita kantongi. Proses perkara saat ini sudah masuk ke tahap penyelidikan.” tukasnya.

Sementara itu sebelumnya, Kasus bejat menimpa seorang gadis di bawah umur asal Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara. Korban diketahui hamil akibat rudapaksa yang dilakukan R (50), pria paruh baya yang tak lain tetangganya sendiri.

Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan, keluarga korban justru diduga mendapat intimidasi dari Kepala Desa setempat yang diduga berusaha melindungi pelaku karena masih memiliki hubungan keluarga dan jabatan sebagai aparatur desa.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban, Rudi Yanto, jatuh pingsan tak sadarkan diri.

“Saya tidak pernah menyangka pelaku tega melakukan itu pada anak saya, padahal dia sudah seperti saudara saya sendiri,” ujar Rudi dengan suara bergetar.

Dari pengakuan korban berinisial ES, pelaku kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Suatu kali, pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan langsung membujuk korban di ruang tamu hingga melakukan perbuatan bejatnya. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Juni 2025.

Keluarga korban yang menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Lampung Utara, justru mengaku dipaksa untuk berdamai. “Saya merasa takut, Kepala Desa diduga melindungi pelaku dengan memaksa kami berdamai,” tutur Rudi dengan mata berkaca-kaca.

Paman korban, Ikson Suud, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat. “Kami menolak damai. Keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  SD Negeri Sidomulyo Lampung Utara Terima Program Revitalisasi Sekolah

Kasus ini kian menyita perhatian publik, sebab selain melibatkan anak di bawah umur, muncul pula dugaan intervensi aparat desa yang justru berpotensi menghambat proses hukum. Publik kini menunggu langkah cepat Polres Lampung Utara untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (Diq).

Facebook Comments