Ijasah Jadi Jaminan, Kepala Dinas Koperasi Akan Kroscek Koperasi Syariah Payan Mas

266

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara, Mikael Saragih akan mengkroscek terkait Koperasi Syariah Payan Mas menjadikan Ijasah nasabah sebagai jaminan.

” Kami berharap agar anggota koperasi tersebut yang melaporkan kepada kami agar kami dapat mengambil langkah kongkritnya,” kata Mikael Saragih. Senin (15/9/2025).

Jika memang terbukti, Terdapat sanksi pidana terhadap penahanan ijazah oleh pengusaha/koperasi, yaitu dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jika ijazah ditahan sebagai “barang bukti” atau untuk digunakan tanpa izin.

” Jika ada pemerasan meminta uang tebusan untuk pengembalian ijazah, maka sanksinya bisa lebih berat menggunakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, atau menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang koperasi simpan pinjam.” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Koperasi Syariah Payan Mas Kotabumi diduga kuat melanggar aturan. Pasalnya Koperasi tersebut menjadikan ijazah nasabah sebagai jaminan.

Nasabah yang enggan disebut namanya mengaku, Setiap nasabah (ASN) yang ingin meminjam uang harus meninggalkan buku tabungan Bank Lampung berikut ATM dan ijazah asli terakhir sebagai jaminan peminjaman.

” Setelah pinjaman lunas baru dikembalikan lagi oleh pihak koperasi,” katanya.

Dalam hal ini, koperasi yang menjadikan ijazah sebagai jaminan untuk pinjaman tidak dibenarkan dan ini adalah perbuatan yang melanggar aturan dan bersifat melawan hukum serta melanggar hak asasi manusia.

Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan dokumen pribadi seperti ijazah sebagai jaminan.

Disamping itu, tindakan melanggar hukum dapat berujung pada pencabutan izin usaha oleh Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) seperti diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

BACA JUGA:  Pj Bupati Lampung Utara Hadiri Monitoring Wilayah dan Bakti Sosial Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Lampung

Sementara itu dalam pasal 374 KUHP,  Koperasi yang menahan ijazah dan buku tabungan nasabah dapat dikenakan sanksi pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara meski ada kesepakatan sebelumnya.

Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi wartawam,  Manajer dan ketua koperasi Syariah Payan Pas tidak dapat ditemui.  (Diq).

Facebook Comments