LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Kepala dinas Koperasi Lampung Utara meminta pembentukan koperasi desa merah putih (KDMP) Pengaringan dilakukan perombakan.
Tien Rostina membenarkan jika jabatan Sekretaris KDMP Pengaringan diisi oleh anak kandung Kepala Desa setempat.
” Setelah ditelusuri oleh tim dari pemberitaan beberapa media, ternyata benar sekretaris KDMP Pengaringan dijabat anak kandung kades,” kata Kadis Koperasi, Tien Rostina. Senin (4/8/2025).
Berdasarkan aturan dan regulasi Kementrian Koperasi RI hal itu tidak dibenarkan, Oleh karena itu, pihaknya mengintruksikan kepada Koperasi Merah Putih tersebut kembali melakukan perombakan kepengurusan kembali, melalui Musdesus.
“ Ini sudah menyalahi aturan, serta regulasi, dan saya sudah mengintruksikan untuk segera melakukan perombakan kepengurusan yang baru melalui Musdesus,” tegasnya.
Namun lanjutnya, untuk jadwal perombakan atau pembentukan ulang kepengurusan Inti Koperasi Merah Putih Desa Pengaringan tersebut, saat ini belum dipastikan kapan akan di adakannya,. Karena hingga saat ini pihaknya belum menerima surat undangan pelantikan untuk kepengurusan yang baru.
“Saya harap, apa yang telah terjadi di Desa Pengaringan, tidak kembali terjadi di desa-desa lainnya. Jadikan ini suatu pelajaran, apabila ada koperasi yang saat ini belum terdeteksi melakukan hal yang serupa, agar dapat segera berbenah diri dan melakukan perombakan kepengurusan. Sebelum adanya teguran secara tertulis maupun lisan oleh dinas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pengaringan Kecamatan Abung Barat Lampung Utara diduga sarat KKN.
Pasalnya pembentukan pengurus KDMP ini diduga melanggar Pentunjuk Pelaksanaan (JukLak) Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan KDMP/KLMP.
Dalam kepengurusan KDMP didesa Pengaringan adanya hubungan keluarga sedarah dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.
Diduga kuat kepengurusan KDMP Desa Pengaringan jabatan sekretaris di isi oleh anak kandung kepala desa setempat yang diketahui bernama Pitra Sabillilah.
Belum lama ini, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi melarang adanya hubungan keluarga sedarah dalam kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.
Budi menegaskan pemerintah akan membatalkan kelembagaan koperasi jika menemukan hubungan kekerabatan dalam struktur pengurus.
Berdasarkan aturan Kementerian Koperasi RI, pengurus Koperasi Merah Putih, tidak boleh berasal dari keluarga kepala desa (kades), termasuk istri, anak, dan keluarga sedarah kepala desa. Aturan ini berlaku untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional dan transparan.
Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga independensi dan integritas koperasi, serta mencegah penyalahgunaan wewenang atau kepentingan pribadi. Selain itu Pejabat desa, termasuk kepala desa dan perangkatnya, juga dilarang menjadi pengurus koperasi merah putih, namun mereka dapat berperan sebagai pengawas.
Aturan tersebut juga, ditegaskan untuk memastikan koperasi dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian. Dengan demikian, pengurus Koperasi Merah Putih harus berasal dari luar lingkaran keluarga kepala desa untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan koperasi tersebut.
Sementara itu Kepala Desa Pengaringan, Sarkasih saat dikonfirmasi mengaku bahwa legalitas pembentukan KDMP sudah selesai.
” Alhamdulillah semua legalitas kamu sudah selesai,” kata kata Sarkasih.
Saat ditanya terkait dugaan anak kandungnya yang menjabat sebagai sekretaris KDMP, Sarkasih terkesan enggan menjawab. (Diq).




