LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Sebanyak 26 anggota DPRD Lampung Utara periode 2019-2024 belum mengembalikan Pin Emas tanda penghormatan dan atribut jabatan.
Sekretaris DPRD setempat, Eka Darma Tohir mengaku, pihaknya telah melayangkan surat yang ditujukan kepada 26 anggota DPRD periode sebelumnya.
” Dengan harapan Pin Emas ini segera di kembalikan,” kata Eka Darma Tohir diruang kerjanya. Rabu (23/7/2025).
Dijelaskannya, langkah ini dilakukan menindak lanjuti dimulainya sinkronisasi aset milik pemerintah daerah yang dilakukan oleh bupati Lampung Utara.
” Selain itu, terkait hal ini telah masuk dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Dan kami diminta oleh BPK untuk menagih itu.” jelasnya.
Kepada 26 mantan anggota DPRD, dirinya meminta kesadaran untuk segera mengembalikan Pin Emas tersebut karena akan diberikan kepada anggota DPRD yang baru.
” Kami minta kesadarannya, Jika tidak dikembalikan maka akan menjadi temuan BPK,” ujarnya.
Disisi lain, ada aset bergerak sebanyak 9 unit kendaraan roda dua dengan kondisi tidak layak pakai. 7 unit segera di kembalikan ke bagian aset Pemda. 2 unit dibawa pindah tugas dan telah di selesaikan administrasinya.
“Kita sesuaikan data dengan dibidang aset dan yang ada di kita DPRD, misalnya seperti mebeler, kursi AC dan lain sebagainya.” Pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan mengsinkronisasi dari nol aset-aset milik Pemerintah Daerah setempat. Langkah ini merupakan bentuk serius mengingat pentingnya data aset dan pertanggung jawaban.
Usai menggelar rapat bersama terkait Sinkronisasi Data Aset Pada Pengguna Barang Dengan Database Barang Milik Daerah di Aula Tapis Pemkab setempat. Wakil Bupati (Wabup) Lampura Romli, menyatakan, setiap SKPD memiliki tanggung jawab masing-masing untuk mencatat berapa jumlah aset dan dimana keberadaan aset yang dimiliki. Untuk itu Aset-aset milik Pemkab ini harus tertib.
“Semua harus selesai. Kita mulai dari aset kendaraan, tanah, bangunan, aset di dalam kantor.
Dari aset-aset kendaraan itu nanti dilihat mana yang masih bagus, layak pakai dan tidak layak pakai.
Untuk apa kita simpan lama-lama kalau barangnya sudah rusak tidak bisa di pakai lagi justru membebani Daerah untuk pemeliharaannya. Cepat segera selesaikan itu,” kata Wabup. (Diq).




