Alkes Radiologi X, Wakil Bupati : Tidak Ada Toleransi, Ini Pidana Proses Secara Hukum

704

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Wakil Bupati Lampung Utara, Romli tidak memberikan toleransi bagi ASN yang diduga menggelapkan atau mengilangkan barang milik negara berupa Alat Kesehatan (Alkes) Radiologi X di RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi.

Pernyataan ini disampaikan Wabup usai menghadiri rapat sinkronisasi data aset Pemda Lampung Utara yang berlangsung di Ruang Siger pemkab setempat. Senin (21/7/2025).

” Apapun yang terjadi yang namanya barang milik negara yang hilang baik disengaja maupun tidak sengaja harus bertanggung jawab,” tegas Wakil Bupati, Romli.

Disampaikannya, Jika barang milik negara tidak berada pada tempatnya bahkan digelapkan dan hilang ada unsur kesengajaan dapat diproses secara hukum dan dikenakan pidana.

” Tidak ada toleransi, Itu ada unsur kesengajaan, bukan hanya diganti tapi penjara dan pidana,” katanya.

Diketahui, Tri Suartini oknum ASN mantan kepala ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi di duga gelapkan Alat Kesehatan (Alkes) Radiologi X Polymobile Plus.

Terungkapnya dugaan ini ketika pihak manajemen rumah sakit plat merah ini ingin memperpanjang ijin penggunaaan alat tersebut kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) RI. Alat kesehatan tersebut dibeli memalui APBD tahun 2013 senilai Rp. 750 juta.

Terkahir, persoalan ini Komisi IV DPRD Lampung Utara mengultimatum kepada oknum ASN dan manajemen rumah sakit untuk segera mengembalikan alat vital milik negara tersebut.

Bakan, dalam pemeriksaan oknum ASN yang diduga kuat menjadi penyebab hilangnya alat radiologi tersebut. DPRD memutuskan masalah ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta mengganggu layanan kesehatan masyarakat. Karena itu, mereka mendesak agar proses investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan tuntas. (Diq).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Staf Ahli Bupati Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan di Lampung Utara.