Program PTSL Desa Kali Cinta Diduga Menjadi Ajang Pungli

99

Lampung Utara – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Dusun Bunuk Desa Kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara diduga menjadi sarat pungli oleh oknum Kadus setempat.

Warga setempat mengaku dipungut biaya Rp. 1 juta per sertifikat hal ini tentunya membuat masyarakat merasa keberatan dan menimbulkan keresahan.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Kementerian Ageraria/ Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam aturan tetsebut, biaya yang di tanggung warga senilai 150 -200 ribu rupiah yang di peruntukan pembuatan patok batas tanah, yang di bebankan kepada warga pendaftar program dan bukan menjadi tanggung jawab pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) murah dan terjangkau agar warga tidak terbeban dalam pelayanan.

Warga setempat yang enggan disebutkan namamya mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp. 1 juta oleh oknum kadus Bunuk.

” Saya diminta uang 1 juta, itu dibayar dua kali, pertama Rp. 700 ribu kemudian sisanya Rp. 300 ribu jika sertifikat keluar,” katamya kepada media ini.

Mirisnya lagi, berdasarkan informasi yang didapat pada tahun 2024 yang lalu jika tanah tersebut diwariskan oleh ahli waris dikenakan biaya Rp. 750 ribu.

” Kalau hibah Rp. 350 ribu, dan uang untuk pengukuran Rp. 150 ribu tapi warga diminta untuk memasang patok sendiri. Dan sertifikat ga jadi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Kali Cinta maupun Kadus Dusun 9 belum dapat dikonfirmasi terkait hal terebut. (*).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Disinyalir Anggaran Bawaslu Dipangkas, Pilkada Serentak 2024 Terancam Tidak Berjalan Maksimal