Polsek Sungkai Utara dan Tekab 308 Presisi Bekuk Pelaku Curammor

436

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Satu dari dua tersangka komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) ditembak polisi.

Aparat kepolisian sektor (Polsek) Sungkai Utara bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara memberikan tindakan terukur lantaran salah satu pelaku hendak melarikan diri saat akan ditangkap.

” Kasus Ranmor ini masih kita dalami, kemungkinan para pelaku ini melakukan kasus Curas juga,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan. Jumat (23/5/2025).

Kapolres menjelaskan tersangka berinisial S warga Desa Padang Ratu Sungkai Utara dan M warga Kampung Gunung Labuan Kabupaten Waykanan.

” Untuk modusnya kedua pelaku mencuri kendaraan ketika pemilik lengah. Oleh tim dilakukan pengejaran dan alhamdulillah keduanya berhasil kita tangkap,” jelas Deddy.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfriyadi Pratama kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 363 dan 365 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dijelaskannya, Kronologis penangkapan terhadap para pelaku utama yakni S diamankan di Way Kanan dan ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor.

” Para pelaku ini kerap melakukan aksinya di daerah Sungkai Utara. Setelah dilakukan pengembangan kami berhasil menangkap satu pelaku lagi. Sementara para tersangka sudah kita amankan guna dilakukan pemgembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Diq).

Facebook Comments
BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan Siswanto Menyerahkan Diri, Ini Motifnya