Di Lampung Utara 4. 301 Unit Kendaraan Ikuti Program Pemutihan. Berikut Rinciannya

525

LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Kotabumi terus meningkat.

Tercatat sebanyak 4.301 unit kendaraan baik roda dua dan roda empat telah mengikuti program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemprov Lampung.

Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Lampung Wilayah VI Kotabumi, M. Arifin mengatakan realisasi pembayaran pajak ini meningkat sejak 1 hingga 17 Mei 2025.

” Total kendaraan yang melakukan bayar pajak sampai 17 Mei 2025 terdiri dari R2 3.202 unit dan R4 1.099 unit,” kata Arifin. Senin (19/5/2025).

Dijelaskannya, dari 4.301 unit kendaraan tersebut masyarakat melakukan pembayaran di tiga tempat yakni, Kantor Samsat Kotabumi, Samsat Keliling dan Samdes Bukit Kemuning.

” Rinciannya, Kantor Samsat Kotabumi R2 2.122 unit, R4 667 unit, Samsat Keliling, R2 763 unit, R4 302 unit sementara Samdes Bukit Kemuning untuk R2 317 unit dan R4 130 unit.” jelasnya.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, sejak dimulainya program pemutihan pajak hingga Sabtu 17 Mei 2025 total pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB mencapai Rp. 1. 748. 618. 829 sedangkan dari BBN Rp. 656. 784. 100.

” Rindiannya PKB R2, Rp. 375. 917. 324, R4 Rp. 1. 372. 701. 505, BBN sebanyak 251 unit dengan nilai capaian Rp. 656. 784. 100.,” urainya.

Diketahui sebelumnya, Program ini dimulai sejak tanggal 1 Mei dan berakhir pada 31 Juli 2025. Pelayanan ini dapat dilakukan di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di provinsi Lampung.

Arifin mengatakan program ini dilakukan untuk memutakhirkan data kendaraan bermotor.

” Selain itu program ini untuk membantu meringankan beban masyarakat,” tukasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Lampung Utara Kembali Raih Opini WTP 

Program terang dia, masyarakat pemilik kendaraan hanya dikenakan pajak kendaraan satu tahun berjalan tanpa dikenakan tunggakan dan denda.

” program pemutihan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan berupa bebas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ dari tahun – tahun sebelumnya,”  jelasnya.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan wajib pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi  pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk membayar

” Yang dihapus hanya denda SWDKLLJ nya saja atau lebih gampang  dikenal dengan Jasaraharja,” tegasnya. (Diq).

Facebook Comments