LAMPUNG UTARA jejaring09.com – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura) Romli, melakukan kunjungan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kamis (8/5/2025).
Kunjungan ini dalam rangka memastikan dan menyaksikan langsung terkait keluhan masyarakat yang terbebani masalah pemutihan PKB.
” Saya sudah melakukan klarifikasi dan Jasa Raharja sudah melakukan kebijakan hanya maksimal 3 tahun berjalan yang diambil pembiayaannya, plus bunga nya 1 tahun saja. Itu salah satu yang kita pastikan disini, terkait tentang simpang siur berita diluar,” kata Romli.
Terkait kendaraan yang mati pajak 5 tahun, kata Romli maka otomatis STNK mati pajak dan plat wajib diganti. Itu sesuai ketentuan ada angkanya.
Kemudian jelas dia, Untuk yang balik nama kendaraan Roda dua dengan harga Rp. 225.000. dan balik nama langsung, akan tetapi kalo tidak balik nama cukup STNK dan Platnya saja.” Kata dia.
Tidak itu saja, Romli juga menilai tingkat pelayanan Samsat kepada masyarakat secara profesional sesuai dengan aturan atasan. Kita memastikan juga agar pelayanan tetap terjaga, dan memberikan sosialisasi agar masyarakat tidak salah tanggap dengan isu – isu diluar.
“Saya menghimbau untuk masyarakat Lampung Utara, mumpung ada kesempatan untuk kendaraan yang matik pajak agar segera membayar secepat mungkin, karna kedepan nya akan ada penghapusan kendaraan apabila setelah pemutihan ini, masih ditemukan penunggang – penunggang pajak yang tidak dibayarkan itu akan di blokir identitas motor nya dan dianggap motor bodong ini ketegasan dari Pemerintah.” Tegas Wakil Bupati Romli.
Dikesempatan berbeda, Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Wilayah VI Kotabumi, M. Arifin, menjelaskan, untuk saat ini berdasarkan data dari tanggal 1 Mei hingga kemarin itu sudah masuk ribuan data kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) mengikuti pemutihan.
“Setelah dihitung hingga kemarin sore, untuk R2 sebanyak 1.311 unit dan R4 459 unit dengan total keseluruhan mencapai 1.770 unit,” kata
Melihat data itu, terbukti antusias masyarakat sangat tinggi dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, dan mudahan – mudahan berjalan lancar.
“Nanti kita sosialisasikan melalui grup – grup, Bappeda Lampura yang terkoneksi dengan desa – desa, selain itu Kita akan cetak lagi banner kita sosialisasikan kepada masyarakat agar bisa tercapai,” ucapnya.
Sementara diketahui, untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja, pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk membayar dengan besaran Rp 35.000 untuk Motor dan Rp 143.000 untuk mobil. Terhitung hari ini wajib pajak, dikenakan pembayaran SWDKLLJ 3 tahun berjalan dan denda 1 tahun. (Diq)